Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026


Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor : 1497 Tahun 2025, Nomor : 2 tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026 sebagai acuan resmi pelaksanaan hari kerja secara nasional.

Penetapan tersebut menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada Tahun 2026, yang berlaku bagi instansi pemerintah, dunia usaha, serta seluruh lapisan masyarakat dalam rangka menciptakan keseragaman pengaturan waktu kerja.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam perencanaan kegiatan kerja, meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pekerja, serta menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat.

Sehubungan dengan hal tersebut, unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat diimbau agar tetap menjamin keberlangsungan layanan publik dengan mengatur penugasan pegawai/karyawannya secara proporsional selama berlangsungnya hari libur nasional dan cuti bersama.

Dengan pengaturan penugasan yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi hak pegawai atas libur nasional dan cuti bersama, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik sepanjang Tahun 2026.

Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026 juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap geliat pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui peningkatan aktivitas sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, kuliner, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Momen libur yang terencana dengan baik mendorong mobilitas masyarakat, meningkatkan konsumsi domestik, dan memperluas perputaran uang di berbagai daerah, sehingga berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional secara berkelanjutan tanpa mengesampingkan produktivitas kerja dan keberlangsungan pelayanan publik.

Hari Libur Nasional Tahun 2026

  1. Kamis, 1 Januari 2026 : Tahun Baru 2026 Masehi
  2. Jumat, 16 Januari 2026 : Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  3. Selasa, 17 Februari 2026 : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. Kamis, 19 Maret 2026 : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  5. Sabtu, 21 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
  6. Minggu, 22 Maret 2026  : Idulfitri 1447 Hijriah
  7. Jumat, 3 April 2026 : Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu, 5 April 2026 : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Jumat, 1 Mei 2026 : Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 14 Mei 2026 : Kenaikan Yesus Kristus
  11. Rabu, 27 Mei 2026 : Iduladha 1447 Hijriah
  12. Minggu, 31 Mei 2026 : Hari Raya Waisak 2570 BE
  13. Senin, 1 Juni 2026 : Hari Lahir Pancasila
  14. Selasa, 16 Juni 2026 : Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  15. Senin, 17 Agustus 2026 : Proklamasi Kemerdekaan
  16. Selasa, 25 Agustus 2026 : Maulid Nabi Muhammad S.A.W
  17. Jumat, 25 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2026

  1. Senin 16 Februari 2026 : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. Rabu, 18 Maret 2026 : Hari Suci Nyepi
  3. Jumat, 20 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
  4. Senin,  23 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
  5. Selasa,  24 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
  6. Kamis, 28 Mei 2026 : Kenaikan Yesus Kristus
  7. Senin, 9 Juni 2026 : Iduladha 1447 Hijriah
  8. Kamis, 26 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus

Salinan SKB tiga Menteri Nomor : 1497 Tahun 2025, Nomor : 2 tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 dapat diunduh disini.

Share:

Rekapitulasi Nilai Hasil Sumatif Akhir Semester Kimia Kelas XI-2 dan XI-3 Tahun Ajaran 2025-2026

Chemistry Grade Lookup

Hasil SAS Kimia

Kelas XI-2 & XI-3 Tahun Ajaran 2025-2026

Masukkan NISN Anda untuk melihat hasil nilai

Bagi yang remedi silakan kerjakan dengan klik link berikut https://forms.gle/B2J9PxbmCxh2iY2QA
Share:

Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Tahun 2025

Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025, resmi dirilis pada Senin 9 Desember 2024. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 di Graha Utama Kompleks Kemendikdasmen Jakarta. Sistem yang akan diterapkan mulai Januari 2025 ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi. Peluncuran ini diresmikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bersama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto.

Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembaruan ini merupakan respons atas masukan dari para tenaga pendidik. “Sistem ini diharapkan membuat guru lebih fokus pada tugas utama mereka sebagai pendidik dan pembimbing, tanpa terbebani oleh tugas administratif yang kompleks.”

“Dengan penyederhanaan sistem ini, kita ingin agar guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan,” lanjutnya.

Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjadi lebih sederhana. Dengan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.

Ada tiga poin yang menjadi agenda pengelolaan kinerja bagi guru, yaitu:

  1. Pengisian kinerja dilakukan sekali dalam setahun-menggantikan proses dua kali setahun sebelumnya.
  2. Dokumen tidak perlu diunggah secara manual, seluruh dokumen akan diverifikasi langsung oleh atasan terkait.
  3. Pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri, tidak lagi mengandalkan sistem poin.

Pembaruan ini menjadi wujud keberlanjutan dan pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaankinerja. Mulai 1 Januari 2025 nanti, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja . Dengan langkah ini, Kemendikdasmen dan BKN berkomitmen membangun ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. (sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah)

Share:

Kelarutan dan Hasilkali Kelarutan

Kelarutan
Kelarutan adalah banyaknya maksimal zat yang dapat membentuk larutan jenuhnya, kelarutan biasanya dinyatakan dalam mol/L atau g/L. Sedangkan hasil kali kelarutan (Ksp) adalah hasil kali konsentrasi ion-ion dalam larutan yang dipangkatkan dengan koefisien reaksinya. Tiap-tiap senyawa mempunyai nilai Ksp tertentu dan harganya tergantung pada suhu. Nilai Ksp yang kecil menunjukkan senyawa tersebut sukar larut, sedangkan nilai Ksp yang besar menunjukkan senyawa tersebut mudah larut.

Secara umum persamaan kesetimbangan larutan AxBy yang sedikit larut adalah sebagai berikut:
AxBy(s) ⇌ xA+y(aq) + yB-x(aq)
Ksp AxBy = [A+y]x [B-x]y

Hubungan kelarutan (l) dan hasil kalikelarutan (Ksp) dirumuskan sebagai berikut:
kelarutan
Semakin besar nilai Ksp, semakin besar pula kelarutan senyawa tersebut. Ksp dapat dihitung dari nilai kelarutan, dan sebaliknya.

Pengaruh Ion Sejenis  terhadap Kelarutan

Adanya ion sejenis di dalam larutan akan memperkecil kelarutansuatu elektrolit. Kelarutanelektrolit dalam ion sejenis yang berindeks kecil akan semakin besar. Ion sejenis adalah ion yang sama dengan salah satu ion penyusun senyawa yang sukar larut. Ketika ion sejenis ditambahkan ke dalam larutan yang mengandung senyawa tersebut, maka kelarutan senyawa itu akan berkurang. Ini adalah prinsip dasar dari efek ion sejenis.

Mengapa demikian? Mari kita perhatikan prinsip Le Chatelier. Prinsip ini menyatakan bahwa jika suatu sistem kesetimbangan mengalami gangguan, maka sistem akan berusaha mengurangi pengaruh gangguan tersebut.

Dalam konteks Ksp, penambahan ion sejenis dapat dianggap sebagai gangguan pada kesetimbangan pelarutan. Untuk mengurangi pengaruh gangguan ini, kesetimbangan akan bergeser ke arah pembentukan endapan kembali. Dengan kata lain, lebih banyak senyawa yang sukar larut akan mengendap sehingga konsentrasi ion-ion dalam larutan berkurang dan sistem kembali mencapai kesetimbangan baru.

Fungsi Ksp

Harga Ksp suatu elektrolit dapat digunakan untuk memperkirakan apakah pencampuran dua macam elektrolit menghasilkan endapan atau tidak.
Bila Qsp AxBy > Ksp AxBy atau [A+y]x[B-x]y > Ksp AxBy maka AxBy mengendap

Jika kelarutanzat yang diketahui Kspnya dibandingkan,

  1. Untuk x + y sama, maka zat yang memiliki Ksp besar lebih mudah larut (kelarutannya juga besar)
  2. Untuk nilai Ksp yang sama atau hampir sama, maka zat yang memiliki indeks (x+y) besar mudah larut (kelarutannya besar)

Contoh Soal
Kelarutan Ca(OH)2 dalam air = 1 x 10-2 M. Tentukan hasilkalikelarutan Ca(OH)2
Jawab
Diketahui kelarutan(l) Ca(OH)2 = 1x10-2 M
Ca(OH)2(s) ⇌ Ca2+(aq) + 2 OH-(aq)
         l                  l                  2l
Ksp Ca(OH)2 = [Ca2+][OH-]2 = (l)(2l)2
Ksp Ca(OH)2 = 4l3 = 4 (10-2)3
Maka Ksp Ca(OH)2 = 4 x 10-6

 

Share:

Mekanisme Seleksi Pengadaan Pengawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024

Pengadaaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024 sudah dimulai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasai (Kemenpan RB) Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pengawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Persyaratan

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memmiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain uang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Ketentuan tersebut di atas dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

  1. Dokter atau dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
  2. Dokter pendidik klinis; dan
  3. Dosen, peneiti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor;

dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Kualifikasi Pendidikan

Sedangkan bagi pelamar yang termasuk dalam kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
  2. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Lulusan Luar Negeri

Bagaimana dengan pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri ?

Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakn urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Kuota Khusus

Pada tahun 2024 ini selain ada penetapan kebutuhan umum seperti disebut di atas, ada kuota kebutuhan khusus, apakah itu ?

Penetapan pelamar kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi:

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
  2. Penyandang Disabilitas;
  3. Diaspora;
  4. Putra/Putri Papua; dan
  5. Putra/Putri Kalimantan.

Penetapan kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.

Berapa Prosentase Kuota Khusus?

Pengadaan pegawai dengan alokasi kebutuhan khusus PNS besaran prosentasenya sebagai berikut:

  1. Paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuha PNS yanag ditetapkan oleh Menteri;
  2. Sejumlah 5 % (lima persen) untuk kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS pada unit/satuan kerja pusat.

 

Share:

Pemerintah Indonesia Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-79

 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) luncurkan logo dan tema HUT RI ke-79.

Dikutip dari laman https://www.setneg.go.id/ menjelaskan bahwa pemilihan logo HUT ke-79 RI ini merupakan kerja sama antara Kemensetneg, Kemenparekraf dan Asosiasi Desainer Grafis Indonesia. Tema Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 adalah "Nusantara Baru lndonesia Maju". Tema, logo, dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian sekretariat Negara (https://www.setneg.go.id).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 yang ditujukan kepada: 1) Pimpinan Lembaga Negara, 2) Menteri Kabinet Indonesia Maju, 3) Gubernur Bank Indonesia, 4) Jaksa Agung, 5) Panglima Tentara Nasional Indonesia, 6) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, 7) Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 8) Pimpinan Lembaga Non Struktural, 9) Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia, dan 10) Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia, bahwa dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, kami mengajak Bapak/lbu untuk dapat turut-serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/ibu, secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https ://www.setneg. go. id).
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suv6nir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus2024.
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WlB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan.

Download

  • Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Panitia Pelaksana HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 [download]
  • Tema, Logo, dan Panduan Identitas Visual Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 [download]
  • Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 [download]
Share:

Pedoman MPLS Tahun Ajaran 2024/2025

MPLS akronim dari masa pengenalan lingkungan sekolah, diperlukan dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dengan tujuan siswa baru akan diperkenalkan dengan budaya dan nilai-nilai sekolah, termasuk norma-norma perilaku yang diharapkan dari para siswa. Pemahaman tentang nilai-nilai ini membantu siswa untuk lebih mudah berintegrasi dengan lingkungan sekolah dan menerapkan perilaku yang sesuai dengan budaya sekolah.

Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tertanggan 19 Juni 2024 menyatakan bahwa dalam waktu dekat, satuan pendidikan akan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan  Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 yang merupakan kegiatan pertama bagi peserta didik baru di sekolah untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman  konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.

Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka pengimplementasian pencegahan kekerasan yang  diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan salah satu fokus dalam Program Gerakan  Sekolah Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah  menyediakan panduan sosialisasi PPKSP pada saat pelaksanaan MPLS, untuk mewujudkan lingkungan  belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua, melalui materi yang sederhana dan efektif  sehingga dapat digunakan di setiap jenjang pada tautan berikut: http://bit.ly/panduanmpls-ppksp.

Linimasa Aktivitas

Aktivitas kreatif ini dapat dilakukan  secara berurutan dalam waktu 135 menit (3 JP)

AktivitasDurasi
Mengajak peserta didik untuk melakukan ice breaking10 menit
Mengajak peserta didik untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua25 menit
Mengajak siswa untuk menonton bareng film pendek pencegahan kekerasan20 menit
Memainkan permainan mitos dan fakta5 menit
Mengembangkan komitmen dan harapan melalui kotak harapan15 menit
Memasang poster bentuk-bentuk kekerasan di sekolah15 menit
Melakukan deklarasi anti kekerasan30 menit
Sebarkan aksimu melalui kampanye media sosial15 menit

Catatan:

Setiap aktivitas bisa dilakukan sewaktu-waktu menyesuaikan program MPLS yang sudah disiapkan satun pendidikan. Setiap aktivitas dapat bapak dan ibu guru manfaatkan untuk proses belajar mengajar di kelas.

Share:

Model Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka

Model pembelajaran dalam kurikulum merdeka adalah rencana atau pola terstruktur yang digunakan guru untuk mengelola proses belajar mengajar di kelas. Mereka ibarat peta jalan yang memandu guru dan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran tertentu.

Kurikulum dengan berbagai format pembelajaran intrakurikuler, di mana kontennya dioptimalkan untuk memberi siswa cukup waktu untuk mengeksplorasi konsep dan memperkuat keterampilan. Guru dapat secara fleksibel memilih dari berbagai alat pengajaran sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan minatbelajar siswa. Proyek untuk memperkuat pencapaian rekor siswa Pancasila telah dikembangkan berdasarkan tema-tema tertentu yang diidentifikasi oleh pemerintah. Proyek tidak dimaksudkan untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu sehingga tidak terkait dengan isi mata pelajaran.

Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada guru untuk memilih model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa.

Model pembelajaran adalah rencana atau pola terstruktur yang digunakan guru untuk mengelola proses belajar mengajar di kelas. Mereka ibarat peta jalan yang memandu guru dan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran tertentu.

Model pembelajaran ini tidak kaku dan bisa disesuaikan dengan berbagai faktor, seperti:

  • Topik pembelajaran: Model yang cocok untuk matematika mungkin berbeda dengan yang cocok untuk sejarah.
  • Tingkat kemampuan siswa: Model yang mudah dipahami untuk siswa yang masih pemula mungkin perlu dimodifikasi untuk siswa yang lebih maju.
  • Sumber daya yang tersedia: Beberapa model pembelajaran membutuhkan lebih banyak persiapan atau bahan dibandingkan yang lainnya.

Beberapa model pembelajaran yang sejalan dengan Kurikulum Merdeka masing-masing dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing antara lain:

  • Project Based Learning (PjBL): Model ini mendorong siswa untuk belajar secara aktif melalui proyek yang bermakna dan relevan. PjBL dapat membantu siswa untuk mengembangkan berbagai keterampilan penting, seperti berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif.
  • Problem Based Learning (PBL): Model ini membantu siswa belajar dengan memecahkan masalah yang nyata. PBL dapat membantu siswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan kemampuan memecahkan masalah.
  • Inquiry Based Learning (IBL): Model ini mendorong siswa untuk belajar secara mandiri dengan mengajukan pertanyaan dan mencari jawabannya sendiri. IBL dapat membantu siswa untuk mengembangkan rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis, dan kemampuan memecahkan masalah.
  • Discovery Learning: Model ini memungkinkan siswa untuk belajar melalui pengalaman langsung. Discovery Learning dapat membantu siswa untuk mengembangkan rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis, dan kemampuan memecahkan masalah.
  • Cooperative Learning: Model ini membantu siswa belajar dan bekerja sama dalam kelompok-kelompok kecil. Cooperative Learning dapat membantu siswa untuk mengembangkan keterampilan interpersonal, komunikasi, dan kolaborasi.

Pemilihan model pembelajaran yang tepat dapat membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran secara optimal dan meningkatkan motivasi belajar mereka.

Kurikulum Merdeka, yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2022, memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada guru dalam memilih model pembelajaran. Hal ini sejalan dengan pendekatan berpusat pada murid yang menjadi salah satu prinsip utama Kurikulum Merdeka.

Model pembelajaran memiliki peran penting dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka. Model pembelajaran yang tepat dapat membantu guru untuk:

  • Mencapai tujuan pembelajaran yang tercantum dalam Kurikulum Merdeka.
  • Meningkatkan motivasi dan keterlibatan siswa dalam proses belajar mengajar.
  • Mengembangkan berbagai keterampilan yang dibutuhkan siswa untuk abad ke-21, seperti berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif.
  • Menciptakan pembelajaran yang bermakna dan relevan dengan kehidupan siswa.

Guru bebas memilihnya yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswanya. Penting untuk dicatat bahwa tidak ada model pembelajaran yang sempurna untuk semua situasi. Guru perlu menilai berbagai faktor seperti topik pembelajaran, tingkat kemampuan siswa, dan sumber daya yang tersedia sebelum memilih model pembelajaran yang tepat.

Kesimpulannya

Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas kepada guru untuk memilih model pembelajaran yang dapat membantu mereka mencapai tujuan pembelajaran dan mengembangkan berbagai keterampilan yang dibutuhkan siswa untuk abad ke-21.

Share:

Mekanisme Penilaian dan Penetapan Penerima KPLB

 

Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB harus dilakukan dengan objektif dan transparan. Berikut adalah ringkasan mekanismenya:

Mekanisme Penilaian KPLB

Verifikasi dan Validasi

Verifikasi dan validasi kelengkapan berkas administrasi dilakukan sebagai berikut:

  1. Kelengkapan administrasi berkas usul KPLB dari instansi diajukan melalui SIASN atau SIAPP.
  2. Apabila terdapat Berkas Tidak Sesuai (BTS), berkas usul KPLB akan dikembalikan dan muncul notifikasi yang masuk ke inbox instansi sehingga instansi dapat melakukan perbaikan berkas usul KPLB melalui SIASN atau SIAPP.
  3. Apabila berkas usul KPLB Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka berkas usul KPLB akan dikembalikan dan muncul notifikasi yang masuk ke inbox instansi melalui SIASN atau SIAPP.
Verifikasi dan Validasi Substansi.
  1. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap narasi dan evidence dalam berkas usul KPLB.
  2. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi melakukan penilaian terhadap berkas usul KPLB dengan mengacu pada kriteria penilaian sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini, berdasarkan data dukung/evidence yang diajukan untuk mendapatkan KPLB.
  3. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi menyusun dan menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada Tim KPLB sebagai bahan sidang KPLB.
  4. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (3) berupa “direkomendasikan” atau “tidak direkomendasikan”.
  5. Seluruh berkas usul KPLB yang telah memperoleh hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (4) dibuatkan Berita Acara untuk selanjutnya diikutkan dalam pelaksanaan Sidang KPLB
  6. Tim Sekretariat KPLB menyiapkan Berita Acara dan bahan usul KPLB untuk pelaksanaan sidang KPLB.
Sidang KPLB
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN yang selanjutnya disebut Tim KPLB menetapkan daftar nama PNS yang dapat dipertimbangkan untuk mempresentasikan prestasi kerja luar biasa baiknya.
  2. Tim Sekretariat KPLB menyiapkan dan menyampaikan undangan sidang presentasi KPLB kepada peserta sidang presentasi KPLB melalui instansi.
  3. Tim KPLB melaksanakan penilaian kelayakan usulan prestasi dikategorikan sebagai Prestasi Kerja luar biasa baiknya berdasarkan rekomendasi KPLB.
  4. Tim KPLB melakukan penilaian dengan mereviu terhadap seluruh berkas usul KPLB yang telah dinilai oleh Tim Verifikasi dan Validasi Substansi sebelumnya.
  5. Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (4) dilakukan dengan mengacu pada kriteria penilaian, bobot penilaian, dan nilai minimal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini.
  6. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim KPLB berupa “diterima” atau “ditolak”
  7. Peserta dengan hasil penilaian “diterima” sebagaimana
  8. dimaksud pada angka (6) dibuatkan Berita Acara Penilaian dan selanjutnya diundang untuk mengikuti Sidang Presentasi KPLB.
  9. Peserta dengan hasil penilaian “ditolak” sebagaimana dimaksud pada angka (6) dibuatkan Berita Acara Penilaian untuk selanjutnya dikembalikan kepada instansi pengusul.
Sidang Presentasi KPLB
  1. Peserta Sidang Presentasi KPLB memaparkan dan melaksanakan sesi tanya jawab dengan Tim KPLB terkait dengan prestasi kerja luar biasa yang telah dicapai.
  2. Tim KPLB melakukan penilaian terhadap prestasi yang dicapai oleh peserta melalui pendalaman dan konfirmasi dengan calon penerima KPLB dengan mengacu kepada kriteria penilaian, bobot penilaian, dan nilai minimal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini.
  3. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuatkan Berita Acara Penilaian.

Penetapan Keputusan KPLB

    1. Penetapan Keputusan KPLB dilaksanakan melalui rapat yang bersifat tertutup.
    2. Tim KPLB menetapkan Persetujuan Teknis/Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan KPLB bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan hasil akhir rapat penetapan KPLB.
    3. Hasil dari rapat penetapan keputusan KPLB ditindaklanjuti oleh Tim Sekretariat KPLB, dengan menerbitkan:
      • Persetujuan Teknis bagi pengajuan KPLB oleh PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah;
      • Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan bagi pengajuan KPLB oleh PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas; atau
      • Pertimbangan Teknis bagi pengajuan KPLB oleh PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
    4. Penetapan Persetujuan Teknis/Pertimbangan Teknis dan/atau Surat Keputusan KPLB dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja.

Share:

Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi calon penerima KPLB


Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur pengajuan ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja.

Sebelum pengusulan

Sebelum mengusulkan PNS yang akan diajukan sebagai, instansi wajib melakukan hal berikut:

    1. Membuat pengumuman terkait dengan jadwal usulan KPLB di lingkungan Instansinya.
    2. Membentuk Tim Penilai KPLB Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
    3. Tim Penilai KPLB Instansi terdiri atas pejabat yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian, Inspektur atau pejabat lain yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.
    4. Tim Penilai KPLB Instansi bertugas:
      • Melakukan verifikasi usulan dan evidence yangdisampaikan serta memastikan pegawai yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mendapatkan Penilaian Kinerja setahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik, b) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, 3) tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana.
      • Verifikasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi terkait/aparat penegak hukum.
      • Menyusun narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, bagi pegawai yang akan diusulkan KPLB.
      • Menyampaikan hasil penilaian kepada PPK untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.

Mekanisme pengusulan

Instansi mengajukan usulan calon penerima KPLB kepada:

      1. Kepala BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional Ahli Madya, Jabatan Fungsional Ahli Muda, Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Keterampilan; atau
      2. Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintah (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Waktu Pengusulan

Pengusulan calon penerima KPLB mengikuti periode pengusulan kenaikan pangkat.

Kelengkapan Administrasi

    1. Berkas usulan KPLB yang dikirimkan oleh Instansi kepada Kepala BKN terdiri atas:
      • Surat Keputusan Penetapan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya yang ditandatangani oleh PPK;
      • Surat Pengantar kepada Presiden yang ditandatangani oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang, bagi PNS yang menduduki, JPT Utama, JPT Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama;
      • Narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya dengan mengacu pada kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh BKN, termasuk hasil penilaian dari Tim Penilai KPLB Instansi;
      • Bukti pendukung prestasi kerja luar biasa baiknya (dapat berupa piagam penghargaan, dokumentasi, artikel/berita, dan/atau bukti pendukung lainnya);
      • Salinan sah SK pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
      • Salinan sah SK jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
      • Berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan terakhir;
      • Salinan sah penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik atau melebihi ekspektasi;
      • Daftar Riwayat Hidup;
      • Pas foto terbaru;
      • danSurat Pernyataan dari Instansi bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam Pemerintah (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
    2. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka (1) ∎ dan ∎∎ dapat dilakukan secara elektronik
Share:

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Bagi PNS

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Prestasi kerja ini harus diakui di lingkungan kerjanya dan menjadikan PNS terkait sebagai teladan bagi pegawai lainnya.

Keuntungan KPLB ini PNS yang menerima KPLB akan naik pangkat setingkat lebih tinggi, kenaikan pangkat ini tidak terikat dengan jenjang jabatan, PNS yang menerima KPLB akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS., pada tanggal 13 Maret 2023 menerbitkan surat edaran Nomor 3  Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi PNS.

kenaikan pangkat

Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan yaitu sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pemberian KPLB, memahami kriteria dan mekanisme pengajuan KPLB, serta menjadi panduan bagi Tim Penilai Badan Kepegawaian Negara dalam menilai PNS yang berhak memperoleh KPLB.

Ruang lingkup isi surat edaran ini meliputi, 1) Kriteria Penilaian, 2) Bobot Penilaian dan Nilai Minimal, 3)  Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi, dan 4) Mekanisme Penilaian, dan Penetapan Penerima KPLB.

Kriteria Penilaian

Penilaian berkas usulan KPLB meliputi beberapa unsur:

  1. Originalitas/Kebaruan Inovasi/Gagasan/Perilaku
    Hasil karya/cipta dapat berupa sebuah inovasi dari gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, desain pelaksanaan yang unik, perilaku atau sikap yang memiliki dampak luas dan dapat diadopsi oleh instansi.
  2. Kemanfaatan
    Hasil karya/cipta memberi manfaat untuk unit, instansi, stakeholder dan/atau masyarakat secara luas. Hasil karya mampu mengubah sistem kerja, perilaku pegawai dan/atau stakeholder dalam menghasilkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
  3. Prinsip Efektivitas dan Efisiensi
    Hasil karya/cipta dapat mengoptimalkan sumberdaya (sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana) yang ada untuk menghasilkan manfaat/nilai tambah dalam layanan publik dan dapat menghemat penggunaan anggaran.
  4. Pengakuan/Penghargaan
    Hasil karya/cipta diakui kemanfaatannya dan mendapat penghargaan di lingkup instansi, masyarakat dan/atau internasional serta telah dimanfaatkan minimal 1 (satu) tahun oleh pengguna.
  5. Daya Ungkit dan Dampak
    Hasil karya/cipta mampu membangun kesadaran dan pola pikir serta memberikan dampak yang signifikan pada pegawai, instansi dan/atau masyarakat yang menjadi target perubahan.

Bobot Penilaian dan Nilai Minimal

  1. Bobot dari masing-masing kriteria penilaian ditetapkan sebagai
    berikut: 
    NoKriteriaBobotNilai Maksimal
    1Originalitas/kebaruan
    inovasi/Gagasan/Perilaku
    220
    2Kemanfaatan220
    3Prinsip Efektivitas dan
    Efisiensi
    220
    4Pengakuan/Penghargaan110
    5Daya Ungkit dan Dampak330
     Jumlah10100
  2. Masing-masing kriteria memiliki rentang nilai 1-10.
  3. Berdasarkan hasil pembobotan, nilai minimal adalah 90

Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi

Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja. Selengkapnya baca di sini

Mekanisme Penilaian dan Penetapan Penerima KPLB

Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB harus dilakukan dengan objektif dan transparan. Berikut adalah ringkasan mekanismenya ada di sini.

 

Share:

Soal dan Jawaban pH Larutan Asam dan Basa


Soal dan jawaban cara menentukan hasil perhitungan menentukan derajad keasaman, pH suatu larutan asam dan larutan basa. Soal ini berlaku pada larutan asam kuat dan basa kuat, juga asam dan basa lemah.

  1. Tentukan harga pH larutan 0,01 M HCl
    Jawab
    HCl(aq) → H+(aq) + Cl-(aq)
    [H+] = [HCl] = 0,001 M = 10-2 M
    pH = -log [H+]
    pH = -log 10-2
    Jadi pH larutan = 2
  2. Berapa pH larutan 0,05 M H2SO4 ?
    Jawab
    H2SO4(aq) → 2H+(aq) + SO42-(aq)
    Dari persamaan reaksi
    [H+] = 2 x [H2SO4]
    [H+] = 2 x 0,005 = 0,1 M = 10-1 M
    pH = -log [H+]
    pH = -log 10-1
    pH = 1
  3. Berapa [H+] dalam larutan HNO3 yang pHnya 2 ?
    Jawab
    HNO3(aq) → H+(aq) + NO3-(aq)
    pH = -log [H+]
    2 = -log [H+]
    log [H+] = -2
    log [H+] = log 10-2
    [H+] = 10-2 = 0,01 M
  4. Tentukan pH larutan 0,01 M NaOH !
    Jawab
    NaOH(aq) → Na+(aq) + OH-(aq)
    [OH-] = [NaOH]
    [OH-] = 0,01 M = 10-2 M
    pOH = -log [OH-]
    pOH = -log 10-2
    pOH = 2
    pH = 14 – 2
    pH = 12
  5. Berapa [OH-] yang terdapat dalam larutan KOH yang pHnya 13 ?
    Jawab
    KOH(aq) → K+(aq) + OH-(aq)
    pH =  13
    pOH = 14 – 13 = 1
    pOH = -log [OH-]
    1 = -log [OH-]
    log [OH-] = -1
    log [OH-] = log 10-1
    [OH-] = 10-1 = 0,1 M
  6. Tentukan pH larutan CH3COOH 0,1 M jika Ka CH3COOH = 1,8 x 10-5 !
    Jawab
    Ca = [CH3COOH] = 0,1 M = 10-1 M
    [H+] = √(Ka.Ca
    pH = - log [H+]
    pH = - log 1,34.10-3
    pH = 3 – log 1,34
    pH = 3 – 0,137
    pH = 2,873
  7. Berapa pH larutan amonia 0,1 M yang tetapan ionisasinya 1,7.10-5 ?
    Jawab
    NH3(g) + H2O(l) ⇄ NH4+(aq) + OH-(aq)
    Cb = [NH3] = 0,1 M = 10-1 M
    pOH = - log [OH-]
    pOH = - loh 1,3 . 10-3
    pOH = 3 – log 1,3
    pOH = 3 – 0,114
    pOH = 2,886
    pH = 14 – pOH
    pH = 14 – 2,886
    pH = 11,114


Share:

Aluminium (Al)


Aluminium adalah elemen kimia dengan simbol Al dan nomor atom 13. Ini adalah logam yang ringan, lunak, dan memiliki warna perak. Aluminium merupakan elemen paling melimpah ketiga di kerak bumi, setelah oksigen dan silikon, dan merupakan logam paling melimpah. Karena beratnya yang ringan dan sifat-sifatnya yang tahan korosi, aluminium banyak digunakan dalam berbagai industri.

Aluminium merupakan unsur ketiga terbanyak pada kulit bumi sesudah oksigen dan silikon, sekaligus merupakan logam yang paling banyak dijumpai pada kulit bumi. Di alam aluminium terdapat dalam berbagai bentuk, antara lain:

Senyawa aluminosilikat

Senyawa aluminosilikat merupakan senyawa mineral yang mengandung aluminium, silikon, dan oksigen. Mineral ini tidak mempunyai nilai ekonomi karena sukar diolah.

Mineral yang merupakan sumber aluminium adalah:

1) Bauksit; Al2O3.nH2O

2) Kriolit, Na3ALF6

3) Veldspath, KalSi3O6

Pembuatan Aluminium

Proses pembuatan aluminium dikenal dengan proses Hall-Heroull, sesuai dengan n ama dua orang penemu muda, yaitu Charles Martin Hall di Amerika Serikat dan Paul Heroult di Prancis pada tahun 1886. Saat itu mereka berdua baru berusia 22 tahun. Pengolahan bijih bauksit menjadi aluminium terdiri atas dua tahap, yaitu:

Pemurnian

Tahap pemurnian bauksit untuk memperoleh alumina (Al2O3) murni yang akan dikenal dengan proses Bayer. Cara pemurnian bijih bauksit sebagai berikut

  • Bijih bauksit direaksikan dengan NaOH maka aluminium oksida (Al2O3) akan larut membentuk NaAl(OH)4, sedangkan zat-zat lain berupa pengotor, seperti SiO2, Fe2O3, dan TiO2 tidak larut.
    Al2O3(s) + 2 NaOH(aq) + 3 H2O(l) → 2 NaAl(OH)4(aq)
  • Kemudian pengotor dipisahkan dengan penyaringan filtrat yang mengandung NaAl(OH)4, diasamkan dengan mengalirkan gas karbon dioksida (CO2) sehingga terbentuk endapan Al(OH)3.
  • Larutan yang terbentuk disaring, endapan Al(OH)3 dikeringkan dan dipanaskan sehingga diperoleh alumina (Al2O3) murni (tidak berair).
    2Al(OH)3(s) → Al2O3(s) + 3 H2O(g)

Elektrolisis

Tahap peleburan alumina (Al2O3) untuk memperoleh aluminium (Al) murni dilakukan sesuai dengan proses Hall-Heroult. Cara peleburan alumina sebagai berikut.

  • Al2O3 murni yang diperoleh dari pemurnia bauksit segera dialirkan dalam kriolit (Na3AlF6) cair pada suhu kurang lebih 950oC (Al2O3 murni meleleh pada suhu kurang dari 2400oC sehingga tidak ekonomis, penambahan kriolit berfungsi untuk menurunkan titik leleh Al2O3).
  • Setelah diperoleh larutan Al2O3 di dalam kriolit cair, langsung dielektrolisis dengan menggunakan elektrode karbon (grafit).

elek Al

Aluminium yang terbentuk di katode berupa zat cair dan terkumpul di dasar wadah, kemudian dikeluarkan secara periodik ke dalam cetakan untuk dicetak sebagai aluminium batangan (ingot). Pada anode terbentuk oksigen sehingga grafit pada anode terus-menerus bereaksi dengan oksigen yang terbentuk. Akibatnya, grafit pada anode lama-kelamaan habis bereaksi sehingga harus diganti dari waktu ke waktu.

Penggunaan aluminium

Aluminium merupakan logam yang banyak digunakan, sebab

  1. Ringan dan tahan karat
    Aluminium tahan karat karena terbentuk lapisan oksida pada permukaan logam yang merupakan lapisan pelindung terhadap korosi berlanjut.
    Berdasarkan alasan ringan dan tahan karat maka aluminium banyak digunakan untuk:
    Alat-alat rumah tangga
    Alat keperluan bangunan (duraluminium), seperti kusen pintu, jendela, dan lapisan atap untuk mencegah kebocoran.
    Komponen kendaraan bermotor, Membuat badan pesawat terbang (magnalium), Kemasan berbagai produk makanan (aluminium foil)
  2. Bersifat konduktor
    Berdasarkan alasan ini, maka aluminium banyak digunakan untuk membuat kabel listrik.
  3. Sangat kuat
    Aluminium murni kurang kuat, tetapi bila dibuat aliase (paduan) dengan unsur logam lainnya maka aliase tersebut menjadi kuat, seperti magnalium, alnico, dan duraluminium
  4. Menghasilkan panas tinggi
    serbuk aluminium bila dicampurkan dengan serbuk besi (III) oksida (Fe2O3) akan menghasilkan panas yang tinggi (reaksi termit) sehingga dapat digunakan untuk melelehkan besi/baja pada proses pengelasan, misalnya untuk menyambung rel kereta api:
    2 Al + Fe2O3 → Al2O3 + 2 Fe + panas
    serbuk aluminium bila dipanaskan dalam O2 akan terbakar dengan mengeluarkan sinar yang sangat terang dan menghasilkan panas yang tinggi (reaksi eskoterm) sehingga Al banyak dipakai sebagai reduktor untuk mereduksi MnO2, CrO3 dan lain sebaginya (pada proses Goldschmidt).
    4 Al + 3 O2 → 2 Al2O3 + panas

Aluminium yang dipakai sebagai reduktor, bila telah terjadi reaksi (reaksi telah berjalan) maka reaksi tersebut tidak perlu dipanaskan lagi.

Aluminium dalam bentuk senyawa banyak digunakan , antara lain:

  • Tawas (aluin = K-Al-aluin)
    rumus kimianya : K2SO4.Al2(SO4)3.24H2O
    digunakan pada proses penjernihan air, yaitu air keruh dapat dijernihkan dengan penambahan tawas sehingga terbentuk koloih Al(OH)3 yang mampu mengadsorpsi (mengikat) lumpur halus (koloidal), menggumpalkan, dan mengendapkan kotoran dalam air.
  • Aluminium oksida (alumina), Al2O3.

Alumina dibedakan atas:

  1. Gamma-alumina (γ-Al2O3)
    Digunakan untu pembuatan aluminium, pasta gigi, dan keperluan industri keramik, gelas, dan semen tahan air.
  2. Alpha alumina (∝-Al2O3)
    digunakan sebagai amplas dan gerinda (korundum), karena keras, pembuata bata tahan api.
  3. Veldspath (KAlSi3O8)
    Digunakan untuk pembuatan batu bata dan keramik
  4. Aluminium hidroksida (Al(OH)3)
    Sebagai bahan proses pewarnaan kain dalam industri tekstil, menetralkan asam lambung.
  5. Aluminium klorida (AlCl3)
    Digunakan sebagai katalis pada pembuatan minyak pelumas (sintesa Friedel-Craft) dalalm reaksi kimia karbon.
Share:

Silikon (Si)


Silikon adalah polimer yang terdiri dari rantai silikon dan oksigen bergantian, dengan atom karbon dan hidrogen terikat pada atom silikon. Polimer ini dikenal dengan sifat-sifatnya yang unik seperti ketahanan terhadap suhu tinggi, fleksibilitas, resistensi terhadap air dan sebagian besar bahan kimia, serta isolasi listrik yang baik. Silikon digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk produk kesehatan, elektronik, bahan bangunan, peralatan dapur, dan banyak lagi. Produk silikon dapat berupa cairan, gel, atau padat, bergantung pada komposisi dan proses pembuatannya.

Silikon merupakan unsur kedua terbanyak pada kulit bumi sesudah oksigen. Unsur ini tidak terdapat bebas di alam, tetapi terdapat dalam bentuk senyawa, terutama sebagai silika (SiO2), antara lain berbentuk pasir kuarsa, batu-batuan, agata (akik), opal, ametis, oniks, flint, dan sebagai garam silikat seperti granit, feldpath asbes, tanah liat, mika dan sebagainya.

Kelompok Mineral

Persentase pada Kulit Bumi

Struktur Khas

Rumus Kimia

Nama

Feldspath

49

kristal besar dalam 3 dimensi (seperti kotak)

KalSi2O8 atau K2O.Al2O3.6SiO2

NaAlSi2O8 atau Na2O.Al2O3.6SiO2

CaAl2Si2O8

Na4Al3Si3O12Cl

ortoklas

 

albit

 

anortit

sodalit

Kuarsa

20

Kristal besar dalam 3 dimensi (seperti kotak(

SiO2

silika

Amfibol atau piroksena

16

kristal besat dalam 1 dimensi (seperti rantai)

CaSiO3

Ca2Mg5Si8O22(OH)2

wolastonit termolit (asbes)

Mika

8

kristal besar dalam 2 dimensi (seperti lapisan)

KAl2Si3AlO10(OH)2

K2Li3Al4Si7O21OH(F)3

muskovit

lepidolit


Pembuatan silikon dapat dilakukan dengan cara mereduksi silika (SiO2) dengan karbon dalam suatu tanur listrik pada suhu sekitar 3000oC. SiO2(l) + C(s) → Si(l) + 2CO(g) Untuk memperoleh silikon ultra murni biasanya direaksikan dengan klorin sehingga menghasilkan silikon tetra klorida (SiCl4), suatu zat cair yang mudah menguap (titik didih =  58oC). Setelah itu, SiCl4 dimurnikan dengan destilasi bertingkat. Selanjutnya, SiCl4 direduksi dengan mengalirkan campuran uap SiCl4 dengan gas hidrogen (H2) melalui suatu tabung yang dipanaskan sehingga diperoleh silikon ultra murni. SiCl4(g) + H2(g) → Si(s) + 4 HCl(g) Silikon bersifat semikonduktor sehingga silikon digunakan sebagai bahan baku teknologi canggih seperti untuk  membuat transistor, kalkulator, mikrokomputer, dan sel surya.
Share:

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman