Mekanisme Penilaian dan Penetapan Penerima KPLB

 

Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB harus dilakukan dengan objektif dan transparan. Berikut adalah ringkasan mekanismenya:

Mekanisme Penilaian KPLB

Verifikasi dan Validasi

Verifikasi dan validasi kelengkapan berkas administrasi dilakukan sebagai berikut:

  1. Kelengkapan administrasi berkas usul KPLB dari instansi diajukan melalui SIASN atau SIAPP.
  2. Apabila terdapat Berkas Tidak Sesuai (BTS), berkas usul KPLB akan dikembalikan dan muncul notifikasi yang masuk ke inbox instansi sehingga instansi dapat melakukan perbaikan berkas usul KPLB melalui SIASN atau SIAPP.
  3. Apabila berkas usul KPLB Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka berkas usul KPLB akan dikembalikan dan muncul notifikasi yang masuk ke inbox instansi melalui SIASN atau SIAPP.
Verifikasi dan Validasi Substansi.
  1. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap narasi dan evidence dalam berkas usul KPLB.
  2. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi melakukan penilaian terhadap berkas usul KPLB dengan mengacu pada kriteria penilaian sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini, berdasarkan data dukung/evidence yang diajukan untuk mendapatkan KPLB.
  3. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi menyusun dan menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada Tim KPLB sebagai bahan sidang KPLB.
  4. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (3) berupa “direkomendasikan” atau “tidak direkomendasikan”.
  5. Seluruh berkas usul KPLB yang telah memperoleh hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (4) dibuatkan Berita Acara untuk selanjutnya diikutkan dalam pelaksanaan Sidang KPLB
  6. Tim Sekretariat KPLB menyiapkan Berita Acara dan bahan usul KPLB untuk pelaksanaan sidang KPLB.
Sidang KPLB
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN yang selanjutnya disebut Tim KPLB menetapkan daftar nama PNS yang dapat dipertimbangkan untuk mempresentasikan prestasi kerja luar biasa baiknya.
  2. Tim Sekretariat KPLB menyiapkan dan menyampaikan undangan sidang presentasi KPLB kepada peserta sidang presentasi KPLB melalui instansi.
  3. Tim KPLB melaksanakan penilaian kelayakan usulan prestasi dikategorikan sebagai Prestasi Kerja luar biasa baiknya berdasarkan rekomendasi KPLB.
  4. Tim KPLB melakukan penilaian dengan mereviu terhadap seluruh berkas usul KPLB yang telah dinilai oleh Tim Verifikasi dan Validasi Substansi sebelumnya.
  5. Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (4) dilakukan dengan mengacu pada kriteria penilaian, bobot penilaian, dan nilai minimal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini.
  6. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim KPLB berupa “diterima” atau “ditolak”
  7. Peserta dengan hasil penilaian “diterima” sebagaimana
  8. dimaksud pada angka (6) dibuatkan Berita Acara Penilaian dan selanjutnya diundang untuk mengikuti Sidang Presentasi KPLB.
  9. Peserta dengan hasil penilaian “ditolak” sebagaimana dimaksud pada angka (6) dibuatkan Berita Acara Penilaian untuk selanjutnya dikembalikan kepada instansi pengusul.
Sidang Presentasi KPLB
  1. Peserta Sidang Presentasi KPLB memaparkan dan melaksanakan sesi tanya jawab dengan Tim KPLB terkait dengan prestasi kerja luar biasa yang telah dicapai.
  2. Tim KPLB melakukan penilaian terhadap prestasi yang dicapai oleh peserta melalui pendalaman dan konfirmasi dengan calon penerima KPLB dengan mengacu kepada kriteria penilaian, bobot penilaian, dan nilai minimal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini.
  3. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuatkan Berita Acara Penilaian.

Penetapan Keputusan KPLB

    1. Penetapan Keputusan KPLB dilaksanakan melalui rapat yang bersifat tertutup.
    2. Tim KPLB menetapkan Persetujuan Teknis/Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan KPLB bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan hasil akhir rapat penetapan KPLB.
    3. Hasil dari rapat penetapan keputusan KPLB ditindaklanjuti oleh Tim Sekretariat KPLB, dengan menerbitkan:
      • Persetujuan Teknis bagi pengajuan KPLB oleh PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah;
      • Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan bagi pengajuan KPLB oleh PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas; atau
      • Pertimbangan Teknis bagi pengajuan KPLB oleh PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
    4. Penetapan Persetujuan Teknis/Pertimbangan Teknis dan/atau Surat Keputusan KPLB dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja.

Share:

Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi calon penerima KPLB


Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur pengajuan ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja.

Sebelum pengusulan

Sebelum mengusulkan PNS yang akan diajukan sebagai, instansi wajib melakukan hal berikut:

    1. Membuat pengumuman terkait dengan jadwal usulan KPLB di lingkungan Instansinya.
    2. Membentuk Tim Penilai KPLB Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
    3. Tim Penilai KPLB Instansi terdiri atas pejabat yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian, Inspektur atau pejabat lain yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.
    4. Tim Penilai KPLB Instansi bertugas:
      • Melakukan verifikasi usulan dan evidence yangdisampaikan serta memastikan pegawai yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mendapatkan Penilaian Kinerja setahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik, b) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, 3) tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana.
      • Verifikasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi terkait/aparat penegak hukum.
      • Menyusun narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, bagi pegawai yang akan diusulkan KPLB.
      • Menyampaikan hasil penilaian kepada PPK untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.

Mekanisme pengusulan

Instansi mengajukan usulan calon penerima KPLB kepada:

      1. Kepala BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional Ahli Madya, Jabatan Fungsional Ahli Muda, Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Keterampilan; atau
      2. Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintah (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Waktu Pengusulan

Pengusulan calon penerima KPLB mengikuti periode pengusulan kenaikan pangkat.

Kelengkapan Administrasi

    1. Berkas usulan KPLB yang dikirimkan oleh Instansi kepada Kepala BKN terdiri atas:
      • Surat Keputusan Penetapan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya yang ditandatangani oleh PPK;
      • Surat Pengantar kepada Presiden yang ditandatangani oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang, bagi PNS yang menduduki, JPT Utama, JPT Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama;
      • Narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya dengan mengacu pada kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh BKN, termasuk hasil penilaian dari Tim Penilai KPLB Instansi;
      • Bukti pendukung prestasi kerja luar biasa baiknya (dapat berupa piagam penghargaan, dokumentasi, artikel/berita, dan/atau bukti pendukung lainnya);
      • Salinan sah SK pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
      • Salinan sah SK jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
      • Berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan terakhir;
      • Salinan sah penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik atau melebihi ekspektasi;
      • Daftar Riwayat Hidup;
      • Pas foto terbaru;
      • danSurat Pernyataan dari Instansi bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam Pemerintah (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
    2. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka (1) ∎ dan ∎∎ dapat dilakukan secara elektronik
Share:

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Bagi PNS

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Prestasi kerja ini harus diakui di lingkungan kerjanya dan menjadikan PNS terkait sebagai teladan bagi pegawai lainnya.

Keuntungan KPLB ini PNS yang menerima KPLB akan naik pangkat setingkat lebih tinggi, kenaikan pangkat ini tidak terikat dengan jenjang jabatan, PNS yang menerima KPLB akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS., pada tanggal 13 Maret 2023 menerbitkan surat edaran Nomor 3  Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi PNS.

kenaikan pangkat

Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan yaitu sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pemberian KPLB, memahami kriteria dan mekanisme pengajuan KPLB, serta menjadi panduan bagi Tim Penilai Badan Kepegawaian Negara dalam menilai PNS yang berhak memperoleh KPLB.

Ruang lingkup isi surat edaran ini meliputi, 1) Kriteria Penilaian, 2) Bobot Penilaian dan Nilai Minimal, 3)  Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi, dan 4) Mekanisme Penilaian, dan Penetapan Penerima KPLB.

Kriteria Penilaian

Penilaian berkas usulan KPLB meliputi beberapa unsur:

  1. Originalitas/Kebaruan Inovasi/Gagasan/Perilaku
    Hasil karya/cipta dapat berupa sebuah inovasi dari gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, desain pelaksanaan yang unik, perilaku atau sikap yang memiliki dampak luas dan dapat diadopsi oleh instansi.
  2. Kemanfaatan
    Hasil karya/cipta memberi manfaat untuk unit, instansi, stakeholder dan/atau masyarakat secara luas. Hasil karya mampu mengubah sistem kerja, perilaku pegawai dan/atau stakeholder dalam menghasilkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
  3. Prinsip Efektivitas dan Efisiensi
    Hasil karya/cipta dapat mengoptimalkan sumberdaya (sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana) yang ada untuk menghasilkan manfaat/nilai tambah dalam layanan publik dan dapat menghemat penggunaan anggaran.
  4. Pengakuan/Penghargaan
    Hasil karya/cipta diakui kemanfaatannya dan mendapat penghargaan di lingkup instansi, masyarakat dan/atau internasional serta telah dimanfaatkan minimal 1 (satu) tahun oleh pengguna.
  5. Daya Ungkit dan Dampak
    Hasil karya/cipta mampu membangun kesadaran dan pola pikir serta memberikan dampak yang signifikan pada pegawai, instansi dan/atau masyarakat yang menjadi target perubahan.

Bobot Penilaian dan Nilai Minimal

  1. Bobot dari masing-masing kriteria penilaian ditetapkan sebagai
    berikut: 
    NoKriteriaBobotNilai Maksimal
    1Originalitas/kebaruan
    inovasi/Gagasan/Perilaku
    220
    2Kemanfaatan220
    3Prinsip Efektivitas dan
    Efisiensi
    220
    4Pengakuan/Penghargaan110
    5Daya Ungkit dan Dampak330
     Jumlah10100
  2. Masing-masing kriteria memiliki rentang nilai 1-10.
  3. Berdasarkan hasil pembobotan, nilai minimal adalah 90

Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi

Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja. Selengkapnya baca di sini

Mekanisme Penilaian dan Penetapan Penerima KPLB

Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB harus dilakukan dengan objektif dan transparan. Berikut adalah ringkasan mekanismenya ada di sini.

 

Share:

Soal dan Jawaban pH Larutan Asam dan Basa


Soal dan jawaban cara menentukan hasil perhitungan menentukan derajad keasaman, pH suatu larutan asam dan larutan basa. Soal ini berlaku pada larutan asam kuat dan basa kuat, juga asam dan basa lemah.

  1. Tentukan harga pH larutan 0,01 M HCl
    Jawab
    HCl(aq) → H+(aq) + Cl-(aq)
    [H+] = [HCl] = 0,001 M = 10-2 M
    pH = -log [H+]
    pH = -log 10-2
    Jadi pH larutan = 2
  2. Berapa pH larutan 0,05 M H2SO4 ?
    Jawab
    H2SO4(aq) → 2H+(aq) + SO42-(aq)
    Dari persamaan reaksi
    [H+] = 2 x [H2SO4]
    [H+] = 2 x 0,005 = 0,1 M = 10-1 M
    pH = -log [H+]
    pH = -log 10-1
    pH = 1
  3. Berapa [H+] dalam larutan HNO3 yang pHnya 2 ?
    Jawab
    HNO3(aq) → H+(aq) + NO3-(aq)
    pH = -log [H+]
    2 = -log [H+]
    log [H+] = -2
    log [H+] = log 10-2
    [H+] = 10-2 = 0,01 M
  4. Tentukan pH larutan 0,01 M NaOH !
    Jawab
    NaOH(aq) → Na+(aq) + OH-(aq)
    [OH-] = [NaOH]
    [OH-] = 0,01 M = 10-2 M
    pOH = -log [OH-]
    pOH = -log 10-2
    pOH = 2
    pH = 14 – 2
    pH = 12
  5. Berapa [OH-] yang terdapat dalam larutan KOH yang pHnya 13 ?
    Jawab
    KOH(aq) → K+(aq) + OH-(aq)
    pH =  13
    pOH = 14 – 13 = 1
    pOH = -log [OH-]
    1 = -log [OH-]
    log [OH-] = -1
    log [OH-] = log 10-1
    [OH-] = 10-1 = 0,1 M
  6. Tentukan pH larutan CH3COOH 0,1 M jika Ka CH3COOH = 1,8 x 10-5 !
    Jawab
    Ca = [CH3COOH] = 0,1 M = 10-1 M
    [H+] = √(Ka.Ca
    pH = - log [H+]
    pH = - log 1,34.10-3
    pH = 3 – log 1,34
    pH = 3 – 0,137
    pH = 2,873
  7. Berapa pH larutan amonia 0,1 M yang tetapan ionisasinya 1,7.10-5 ?
    Jawab
    NH3(g) + H2O(l) ⇄ NH4+(aq) + OH-(aq)
    Cb = [NH3] = 0,1 M = 10-1 M
    pOH = - log [OH-]
    pOH = - loh 1,3 . 10-3
    pOH = 3 – log 1,3
    pOH = 3 – 0,114
    pOH = 2,886
    pH = 14 – pOH
    pH = 14 – 2,886
    pH = 11,114


Share:

Haloalkana

 


Haloalkana adalah senyawa turunan alkana yang satu atau lebih atom H-nya diganti oleh atom halogen. Untuk haloalkana disebut juga alkilhalida.

Rumus umum : CnH2n+1-X atau R - X

dimana

R : gugus alkil

X : unsur halogen (F, Cl, Br, I)

1.  Tatanama Haloalkana

Pemberian nama pada halo alkana disesuaikan dengan aturan IUPAC. Menurut cara ini haloalkana dianggap sebagai turunan alkana, sedangkan atom halogen dianggap sebagai gugus pengganti.

Yang harus diperhatikan pada pemberian nama haloalka adalah sebagai berikut.

 

a.     Rantai induk dipilih rantai terpanjang yang mengandung atom halogen

b.     Penomoran dimulai dari salah satu ujung rantai sedemikian sehingga posisi atom halogen mendapat nomor terkecil

c.     Jika halogen yang sama lebih dari satu maka diberi awalan untuk:

2 dengan di

3 dengan tri

4 dengan tetra

d.     Jika terdapat lebih dari sejenis halogen maka prioritas penomoran berdasarkan halogen yang lebiih reaksif, yaitu dalam urutan: F-Cl-Br-I

e.     Penulisan halogen disusun menurut urutan abjad yang didasarkan pada nama IUPAC

Misalnya : kloro berasal dari chloro, berarti bermula dengan huruf c

f.      Khusus untuk monohaloalkana yang mempunyai nama lazim alkilhalida, dianggap sebagai turunan HX, maka pada penamaan alkilhalida, atom H-nya diganti oleh gugus alkil.

Contoh


  


2.   Pembuatan Haloalkana

Haloalkana dapat dibuat dari bahan dasar alkana atau alkena melalui reaksi substitusi atau reaksi adisi.

1)    Reaksi substitusi

Reaksi penggantian atom H dari alkana dengan atom halogen dengan bantuan sinar ultraviolet (UV) menghasilkan campuran dari mono, di, tri, dan seterusnya polialkana.

Jika dalam alkana terdapat atom C primer atom C skunder, atau atom C tersier maka atom H yang akan disubstitusi adalah atom H yang terikat paling lemah. Urutan kekuatan ikatan atom H dengan atom C adalah sebagai berikut.

C tersier < C skunder < C primer

 Contoh

Metana

Semua atom H pada metana terikat pada atom C primer maka reaksi substitusi terjadi pada semua atom H yang terikat pada atom C primer

CH4 + Cl2  CH3Cl + HCl

CH3Cl + Cl2 CH2Cl2 + HCl

CH2Cl2 + Cl CHCl3 + HCl

CHCl3 + Cl2 CCl4 + HCl

 Etana

Semua atom H pada etana terikat pada atom C primer maka reaksi substitusi terjadi pada semua atom H yang terikat pada salah satu atom C primer.

CH3-CH3 + Cl CH3-CH2Cl + HCl

CH3-CH2Cl + Cl2 CH3-CHCl2 + HCl

CH3-CHCl2 + Cl2 CH3-CCl3 + HCl

 

Propana

Propana mempunyai atom C primer dan atom C skunder maka atom H yang disubstitusi adalah atom H yang terikat pada atom C sekunder.

CH3-CH2-CH3 + Cl2 CH3-CHCl-CH3 + HCl



2-metil propana

2-metil propana mempunyai atom C primer dan atom C tersier maka atom H yang akan disubstitusi adalah atom Hyang terikat pada atom C tersier.


2-metil butana

2-metil butana mempunyai atom C primer, atom C sekunder, dan atom C tersier maka atom H yang akan disubstitusi adalah atom H yang terikat pada atom C tersier.




2)    Reaksi adisi

Reaksi adisi alkena oleh senyawa hidrogen halida (HX) atau senyawa halogen (X2) menghasilkan monohaloalkana atau dihaloalkana.


.

3.   Penggunaan Haloalkana

Haloalkana mempnyai banyak kegunaan di samping kerugiannya.

a.     Kloroform (CHCl3)

Sifat-sifat         : suatu zat cair yang tidak berwarna, berbau sedap, dan bersifat membius.

Penggunaan     : sebagai pelarut lemak (minyak) dan sebagai obat bius atau pemati rasa (anestesi) yang kuat.

Kerugian          : dapat mengganggu hati shingga sekarang diganti dengan obat anestesi lain, misalnya 2-bromo-2-kloro-1,1,1-trifluoroetana (CF3-CHClBr), yang terkenal dengan nama halotan.

b.     Iodoform (CHI3)

Sifat-sifat         : merupakan zat cair berwarna kuning dan berbau khas.

Penggunaan     : sebagai antiseptik pada luka

Kerugian          : bau yang tidak enak dan beracun sehingga tidak digunakan lagi.

c.     Kloroetana (C2H5Cl)

Sifat-sifat         : merupakan suatu gas

Penggunaan     : sebagai anestesi lokal (pemati rasa nyeri lokal), misalnya digunakan oleh pemain sepak bola untuk menyemprot daerah yang sakit.

d.     Karbon tetraklorida (CCl4)

Sifat-sifat         : merupakan zat cair yang tidak berwarna dan tidak dapat terbakar

Penggunaan     : sebagai pelarut lemak yang baik, untuk membuat senyawa fluorin; untuk pencucian kering (dry cleaning), sebagai alat pemadam kebakaran, tetapi pada api yang bear CCl4 dapat beraksi dengan uap air membentuk fosgen (COCl2) suatu gas yang sangat beracun.

Kerugian          : pada penggunaan untuk pemadam kebakaran, bila api besar maka terbentuk fosgen yang beracun.

e.     Freon (dikloro difluoro metana; CCl2F2)

Sifat-sifat         : merupakan suatu zat yang tidak beracun, tidak, dan tidak dapat terbakar

Penggunaan     : sebagai pendorong pada produksi aerosol (propelan aerosol); sebagai zat pendingin (refrigerant) pada lemari es, AC dll

Kerugian          : dapat merusak ozon pada lapisan stratosfer sehingga sangat membahayakan lingkungan. Penggunaannya sudah banyak dikurangi dan akan segera dihentikan.

f.      Diklorodifenil trikloroetana (DDT)

Sifat-sifat         : merupakan zat yang sangat stabil dan tidak dapat diuraiakn oleh mikroorganisme.

Penggunaan     : sebagai insektisida

Kerugian          : limbah DDT dapat merusak lingkungan dan dapat masuk ke dalam rantai makanan

g.     Vinilklorida (CH2=CHCl)

Sifat-sifat         : merupakan suatu gas yang tidak berwarna

Penggunaan     : mempunyai efek anestetik, merupakan bahan bakar pada industri plastik dan karet sintetis, yaitu untuk membuat PVC (polivinilklorida) dengan cara polimerisasi vinilklorida.

Share:

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman