Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Terhitung mulai 1 Juli 2021 pemerintah menerapkan aturan baru terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan bahwa sistem manajemen kinerja PNS memiliki tujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu. Nantinya hal tersebut menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Dalam pasal 6 peraturan tersebut disebutkan penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan matrik peran hasil.

Dalam penyusunan SKP meliputi model inisiasi dan mode pengembangan. Untuk SKP jabatan pimpinan tinggi model inisiasi diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan Penetapan SKP. Sesudah ditetapkan SKP jabatan pimpinan tinggi, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal  dan cascading horisontal. Dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dengan model inisiasi.

Untuk pejabat fungsional salah satunya Guru, setelah menyusun SKP juga menyusun dokumen keterkaitan SKP dengan angka kredit jabatan fungsional sesuai dengan peraturan yang mengatur funsional yang bersangkutan.  Dokumen keterkaitan SKP dengan angka kredit jabatan fungsional menjadi lampiran SKP. 

Penilaian kinerja guru (PK-Guru) adalah merupakan salah satu instrumen untuk mengukur ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam Penilaian Prestasi Kerja, yaitu instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran / pembimbingan yang menjadi target SKP dalam tahun berjalan.

Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, sedangkan tugas utama guru BK/konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan serta tindak lanjut pembimbingan.

Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.

Unduh file pdf Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 di sini

Unduh file pdf Buku 4 revisi tahun 2019 di sini

Unduh file pdf Buku 5 revisi tahun 2019 di sini

source dari berbagai sumber


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman