Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan bahwa
sistem manajemen kinerja PNS memiliki tujuan untuk menyelaraskan tujuan dan
sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu.
Nantinya hal tersebut menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja
dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Dalam pasal 6 peraturan tersebut disebutkan penyusunan
rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau
pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat
fungsional. Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke
jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan matrik peran hasil.
Dalam penyusunan SKP meliputi model inisiasi dan mode
pengembangan. Untuk SKP jabatan pimpinan tinggi model inisiasi diawali dengan
penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan Penetapan SKP. Sesudah ditetapkan SKP
jabatan pimpinan tinggi, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil
sebagai proses cascading vertikal dan
cascading horisontal. Dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP
Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dengan model inisiasi.
Untuk pejabat fungsional salah satunya Guru, setelah menyusun
SKP juga menyusun dokumen keterkaitan SKP dengan angka kredit jabatan
fungsional sesuai dengan peraturan yang mengatur funsional yang
bersangkutan. Dokumen keterkaitan SKP
dengan angka kredit jabatan fungsional menjadi lampiran SKP.
Penilaian kinerja guru (PK-Guru) adalah merupakan salah satu
instrumen untuk mengukur ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam
Penilaian Prestasi Kerja, yaitu instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja
guru dalam pelaksanaan pembelajaran / pembimbingan yang menjadi target SKP
dalam tahun berjalan.
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada
penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: Pedagogik, Kepribadian, Sosial,
dan Profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. Tugas utama
guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian
pembelajaran, sedangkan tugas utama guru BK/konselor mencakup perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi pelaporan serta tindak lanjut pembimbingan.
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan
jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu
proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan
pembelajaran sedang berlangsung.
Unduh file pdf Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 di sini Unduh file pdf Buku 4 revisi tahun 2019 di sini Unduh file pdf Buku 5 revisi tahun 2019 di sini |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar