Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan

Mekanisme Penilaian dan Penetapan Penerima KPLB

 

Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB harus dilakukan dengan objektif dan transparan. Berikut adalah ringkasan mekanismenya:

Mekanisme Penilaian KPLB

Verifikasi dan Validasi

Verifikasi dan validasi kelengkapan berkas administrasi dilakukan sebagai berikut:

  1. Kelengkapan administrasi berkas usul KPLB dari instansi diajukan melalui SIASN atau SIAPP.
  2. Apabila terdapat Berkas Tidak Sesuai (BTS), berkas usul KPLB akan dikembalikan dan muncul notifikasi yang masuk ke inbox instansi sehingga instansi dapat melakukan perbaikan berkas usul KPLB melalui SIASN atau SIAPP.
  3. Apabila berkas usul KPLB Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka berkas usul KPLB akan dikembalikan dan muncul notifikasi yang masuk ke inbox instansi melalui SIASN atau SIAPP.
Verifikasi dan Validasi Substansi.
  1. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap narasi dan evidence dalam berkas usul KPLB.
  2. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi melakukan penilaian terhadap berkas usul KPLB dengan mengacu pada kriteria penilaian sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini, berdasarkan data dukung/evidence yang diajukan untuk mendapatkan KPLB.
  3. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi menyusun dan menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada Tim KPLB sebagai bahan sidang KPLB.
  4. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (3) berupa “direkomendasikan” atau “tidak direkomendasikan”.
  5. Seluruh berkas usul KPLB yang telah memperoleh hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (4) dibuatkan Berita Acara untuk selanjutnya diikutkan dalam pelaksanaan Sidang KPLB
  6. Tim Sekretariat KPLB menyiapkan Berita Acara dan bahan usul KPLB untuk pelaksanaan sidang KPLB.
Sidang KPLB
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN yang selanjutnya disebut Tim KPLB menetapkan daftar nama PNS yang dapat dipertimbangkan untuk mempresentasikan prestasi kerja luar biasa baiknya.
  2. Tim Sekretariat KPLB menyiapkan dan menyampaikan undangan sidang presentasi KPLB kepada peserta sidang presentasi KPLB melalui instansi.
  3. Tim KPLB melaksanakan penilaian kelayakan usulan prestasi dikategorikan sebagai Prestasi Kerja luar biasa baiknya berdasarkan rekomendasi KPLB.
  4. Tim KPLB melakukan penilaian dengan mereviu terhadap seluruh berkas usul KPLB yang telah dinilai oleh Tim Verifikasi dan Validasi Substansi sebelumnya.
  5. Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (4) dilakukan dengan mengacu pada kriteria penilaian, bobot penilaian, dan nilai minimal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini.
  6. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim KPLB berupa “diterima” atau “ditolak”
  7. Peserta dengan hasil penilaian “diterima” sebagaimana
  8. dimaksud pada angka (6) dibuatkan Berita Acara Penilaian dan selanjutnya diundang untuk mengikuti Sidang Presentasi KPLB.
  9. Peserta dengan hasil penilaian “ditolak” sebagaimana dimaksud pada angka (6) dibuatkan Berita Acara Penilaian untuk selanjutnya dikembalikan kepada instansi pengusul.
Sidang Presentasi KPLB
  1. Peserta Sidang Presentasi KPLB memaparkan dan melaksanakan sesi tanya jawab dengan Tim KPLB terkait dengan prestasi kerja luar biasa yang telah dicapai.
  2. Tim KPLB melakukan penilaian terhadap prestasi yang dicapai oleh peserta melalui pendalaman dan konfirmasi dengan calon penerima KPLB dengan mengacu kepada kriteria penilaian, bobot penilaian, dan nilai minimal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini.
  3. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuatkan Berita Acara Penilaian.

Penetapan Keputusan KPLB

    1. Penetapan Keputusan KPLB dilaksanakan melalui rapat yang bersifat tertutup.
    2. Tim KPLB menetapkan Persetujuan Teknis/Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan KPLB bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan hasil akhir rapat penetapan KPLB.
    3. Hasil dari rapat penetapan keputusan KPLB ditindaklanjuti oleh Tim Sekretariat KPLB, dengan menerbitkan:
      • Persetujuan Teknis bagi pengajuan KPLB oleh PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah;
      • Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan bagi pengajuan KPLB oleh PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas; atau
      • Pertimbangan Teknis bagi pengajuan KPLB oleh PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
    4. Penetapan Persetujuan Teknis/Pertimbangan Teknis dan/atau Surat Keputusan KPLB dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja.

Share:

Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi calon penerima KPLB


Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur pengajuan ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja.

Sebelum pengusulan

Sebelum mengusulkan PNS yang akan diajukan sebagai, instansi wajib melakukan hal berikut:

    1. Membuat pengumuman terkait dengan jadwal usulan KPLB di lingkungan Instansinya.
    2. Membentuk Tim Penilai KPLB Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
    3. Tim Penilai KPLB Instansi terdiri atas pejabat yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian, Inspektur atau pejabat lain yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.
    4. Tim Penilai KPLB Instansi bertugas:
      • Melakukan verifikasi usulan dan evidence yangdisampaikan serta memastikan pegawai yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mendapatkan Penilaian Kinerja setahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik, b) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, 3) tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana.
      • Verifikasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi terkait/aparat penegak hukum.
      • Menyusun narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, bagi pegawai yang akan diusulkan KPLB.
      • Menyampaikan hasil penilaian kepada PPK untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.

Mekanisme pengusulan

Instansi mengajukan usulan calon penerima KPLB kepada:

      1. Kepala BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional Ahli Madya, Jabatan Fungsional Ahli Muda, Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Keterampilan; atau
      2. Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintah (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Waktu Pengusulan

Pengusulan calon penerima KPLB mengikuti periode pengusulan kenaikan pangkat.

Kelengkapan Administrasi

    1. Berkas usulan KPLB yang dikirimkan oleh Instansi kepada Kepala BKN terdiri atas:
      • Surat Keputusan Penetapan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya yang ditandatangani oleh PPK;
      • Surat Pengantar kepada Presiden yang ditandatangani oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang, bagi PNS yang menduduki, JPT Utama, JPT Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama;
      • Narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya dengan mengacu pada kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh BKN, termasuk hasil penilaian dari Tim Penilai KPLB Instansi;
      • Bukti pendukung prestasi kerja luar biasa baiknya (dapat berupa piagam penghargaan, dokumentasi, artikel/berita, dan/atau bukti pendukung lainnya);
      • Salinan sah SK pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
      • Salinan sah SK jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
      • Berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan terakhir;
      • Salinan sah penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik atau melebihi ekspektasi;
      • Daftar Riwayat Hidup;
      • Pas foto terbaru;
      • danSurat Pernyataan dari Instansi bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam Pemerintah (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
    2. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka (1) ∎ dan ∎∎ dapat dilakukan secara elektronik
Share:

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Bagi PNS

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Prestasi kerja ini harus diakui di lingkungan kerjanya dan menjadikan PNS terkait sebagai teladan bagi pegawai lainnya.

Keuntungan KPLB ini PNS yang menerima KPLB akan naik pangkat setingkat lebih tinggi, kenaikan pangkat ini tidak terikat dengan jenjang jabatan, PNS yang menerima KPLB akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS., pada tanggal 13 Maret 2023 menerbitkan surat edaran Nomor 3  Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi PNS.

kenaikan pangkat

Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan yaitu sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pemberian KPLB, memahami kriteria dan mekanisme pengajuan KPLB, serta menjadi panduan bagi Tim Penilai Badan Kepegawaian Negara dalam menilai PNS yang berhak memperoleh KPLB.

Ruang lingkup isi surat edaran ini meliputi, 1) Kriteria Penilaian, 2) Bobot Penilaian dan Nilai Minimal, 3)  Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi, dan 4) Mekanisme Penilaian, dan Penetapan Penerima KPLB.

Kriteria Penilaian

Penilaian berkas usulan KPLB meliputi beberapa unsur:

  1. Originalitas/Kebaruan Inovasi/Gagasan/Perilaku
    Hasil karya/cipta dapat berupa sebuah inovasi dari gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, desain pelaksanaan yang unik, perilaku atau sikap yang memiliki dampak luas dan dapat diadopsi oleh instansi.
  2. Kemanfaatan
    Hasil karya/cipta memberi manfaat untuk unit, instansi, stakeholder dan/atau masyarakat secara luas. Hasil karya mampu mengubah sistem kerja, perilaku pegawai dan/atau stakeholder dalam menghasilkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
  3. Prinsip Efektivitas dan Efisiensi
    Hasil karya/cipta dapat mengoptimalkan sumberdaya (sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana) yang ada untuk menghasilkan manfaat/nilai tambah dalam layanan publik dan dapat menghemat penggunaan anggaran.
  4. Pengakuan/Penghargaan
    Hasil karya/cipta diakui kemanfaatannya dan mendapat penghargaan di lingkup instansi, masyarakat dan/atau internasional serta telah dimanfaatkan minimal 1 (satu) tahun oleh pengguna.
  5. Daya Ungkit dan Dampak
    Hasil karya/cipta mampu membangun kesadaran dan pola pikir serta memberikan dampak yang signifikan pada pegawai, instansi dan/atau masyarakat yang menjadi target perubahan.

Bobot Penilaian dan Nilai Minimal

  1. Bobot dari masing-masing kriteria penilaian ditetapkan sebagai
    berikut: 
    NoKriteriaBobotNilai Maksimal
    1Originalitas/kebaruan
    inovasi/Gagasan/Perilaku
    220
    2Kemanfaatan220
    3Prinsip Efektivitas dan
    Efisiensi
    220
    4Pengakuan/Penghargaan110
    5Daya Ungkit dan Dampak330
     Jumlah10100
  2. Masing-masing kriteria memiliki rentang nilai 1-10.
  3. Berdasarkan hasil pembobotan, nilai minimal adalah 90

Prosedur Pengajuan Usulan dan Kelengkapan Administrasi

Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja. Selengkapnya baca di sini

Mekanisme Penilaian dan Penetapan Penerima KPLB

Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB harus dilakukan dengan objektif dan transparan. Berikut adalah ringkasan mekanismenya ada di sini.

 

Share:

Pemerintah Menetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2024


Hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 secara resmi telah ditetapkan Pemerintah. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. "Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa (11/9). Menurut Muhadjir penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

Pada keputusan bersama tersebut dijelaskan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Libur Nasional Tahun 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

 

Cuti Bersama 2024

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Hari Raya Waisak

18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

26 Desember: Hari Raya Natal

 

Keputusan bersama ini dapat diunduh pada tautan

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/1758?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI

Share:

Logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI

 


Logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI merupakan perpaduan angka tujuh yang berwarna merah solid dan angka delapan yang terbentuk dari lima garis berwarna merah serta tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.

Tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, telah disosialisasikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) secara daring, Senin (12/06/2023).

“Ini adalah logo yang dipilih oleh Bapak Presiden,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dalam sosialisasi yang, antara lain, dihadiri oleh perwakilan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Kesatuan logo tersebut mencerminkan rasa tegas, stabil, lugas, dan kesatuan serta bermakna meneruskan laju pertumbuhan secara kolektif, mendorong seluruh elemen bangsa untuk memiliki sifat tanggung jawab bersama, serta bergerak secara harmoni menuju Indonesia Maju.

Heru yang juga merupakan Ketua Pelaksana Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk menggencarkan penggunaan logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI di berbagai media yang dimiliki.

“Pertengahan Juli sudah ada banner, LED, untuk menyemarakkan memasuki bulan Agustus, bulan Kemerdekaan,” ucapnya.

Ketua Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI), Ritchie Ned Hansel menjelaskan, sejalan dengan tema, konsep visual logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI menggambarkan keberlanjutan pembangunan dengan semangat estafet, terus melaju, tanggung jawab bersama, berlandaskan Pancasila, gotong royong, bergerak maju, serta menuju Indonesia Maju.

“Kami harap nilai-nilai filosofi dan narasi visual yang diangkat di logo HUT ke-78 RI ini bisa membawa semangat untuk seluruh rakyat Indonesia memiliki visi yang lebih baik ke depannya dan membangun bangsa yang lebih hebat lagi,” kata Ritchie.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Restog Krisna Kusuma menyampaikan bahwa logo HUT ke-78 ini tersebut merupakan hasil proses penyaringan yang dilakukan Kemenparekraf bersama ADG).

Lima logo rancangan desainer anggota ADGI hasil penyaringan kemudian diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Logo rancangan Katarina Monika akhirnya dipilih oleh Presiden Jokowi untuk digunakan sebagai logo resmi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI.

“Dipilih oleh Bapak Presiden satu logo terbaik yang atas nama desainer Sdri. Katarina Monika yang bertema ‘Terus Melaju Untuk Indonesia Maju’,” kata Restog.

Untuk mengunduh pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 silakan klik di sini 

Tema, Logo, dan Panduan Identitas Visual Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 [download]


Read more: 
https://setkab.go.id/pemerintah-sosialisasikan-logo-hut-ke-78-kemerdekaan-ri/

Share:

Asesmen Diagnostik, Manfaat dan Komponennya


Asesmen diagnostik adalah proses pengumpulan informasi yang sistematis dan terstruktur untuk menentukan keberadaan, jenis, dan tingkat masalah klinis atau gangguan psikologis pada seseorang. Asesmen ini dapat melibatkan berbagai metode dan teknik, termasuk wawancara klinis, pengamatan perilaku, tes psikologis, dan penilaian fisiologis.

Tujuan utama dari asesmen diagnostik adalah untuk memberikan diagnosis yang akurat dan terperinci tentang kondisi psikologis seseorang, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat rencana perawatan yang tepat dan efektif. Asesmen diagnostik juga dapat membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang mendasari masalah klinis seseorang, dan memandu pengambilan keputusan klinis tentang intervensi yang paling sesuai.

Namun, perlu diingat bahwa asesmen diagnostik hanya merupakan satu bagian dari proses klinis yang lebih luas, dan diagnosis tidak boleh dipandang sebagai label yang melekat pada seseorang. Diagnosis harus selalu dipandang sebagai titik awal untuk membantu seseorang memahami kondisinya, dan bukan sebagai akhir dari perjalanan terapi.

Dalam dunia pendidikan, asesmen diagnostik merupakan sebuah proses penting yang digunakan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang peserta didik. Asesmen diagnostik melibatkan pengumpulan data dan informasi yang relevan untuk mengidentifikasi kebutuhan, kekuatan, kelemahan, dan minat peserta didik secara individu. Tujuan utama dari asesmen diagnostik adalah untuk menginformasikan praktik pembelajaran dan membantu guru serta staf pendidikan dalam merancang strategi yang sesuai untuk memfasilitasi perkembangan dan keberhasilan peserta didik.

Pentingnya Asesmen Diagnostik

Asesmen diagnostik membantu menciptakan landasan yang kokoh untuk pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pendidikan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa asesmen diagnostik sangat penting:

1.  Pemahaman Individu

Setiap peserta didik memiliki keunikan, bakat, minat, dan kebutuhan yang berbeda-beda. Melalui asesmen diagnostik, pendidik dapat memahami lebih baik tentang kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu, serta merancang pembelajaran yang sesuai untuk mencapai potensi maksimal mereka.

2. Pengukuran Awal

Asesmen diagnostik juga membantu dalam mengevaluasi pengetahuan dan keterampilan awal peserta didik sebelum memulai proses pembelajaran. Dengan mengetahui tingkat pemahaman awal peserta didik, pendidik dapat merancang kurikulum yang relevan dan memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka.

3.   Pendeteksian Masalah

Melalui asesmen diagnostik, pendidik dapat mengidentifikasi masalah atau hambatan yang mungkin dihadapi oleh peserta didik dalam pembelajaran. Hal ini memungkinkan pendidik untuk memberikan intervensi atau dukungan yang diperlukan secara tepat waktu.

4.   Perencanaan Pembelajaran yang Efektif

Dengan memahami kebutuhan dan kekuatan individu peserta didik, asesmen diagnostik membantu pendidik dalam merencanakan dan mengimplementasikan strategi pembelajaran yang sesuai. Ini memastikan bahwa peserta didik menerima pengalaman belajar yang relevan dan bermanfaat.

5.   Evaluasi Proses dan Hasil Belajar

Asesmen diagnostik juga berperan dalam mengevaluasi kemajuan peserta didik selama proses pembelajaran. Pendidik dapat menggunakan data dari asesmen diagnostik untuk menilai keberhasilan pembelajaran dan membuat perubahan yang diperlukan dalam pendekatan mereka.

Asesmen diagnostik pada murid merupakan proses untuk mengidentifikasi masalah atau kebutuhan khusus yang mungkin dimiliki oleh siswa. Tujuannya adalah untuk membantu guru dan orang tua memahami kebutuhan pendidikan siswa dan merencanakan intervensi yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Komponen asesmen diagnostik pada murid meliputi beberapa hal berikut:

1. Pengamatan dan Wawancara, komponen pertama dalam asesmen diagnostik pada murid adalah

     pengamatan dan wawancara dengan siswa, orang tua, dan guru. Hal ini dilakukan untuk memperoleh informasi tentang perilaku, kemampuan akademik, dan kebutuhan khusus siswa.

2.  Evaluasi Akademik, evaluasi akademik meliputi tes yang digunakan untuk menilai kemampuan siswa dalam bidang-bidang seperti membaca, menulis, matematika, dan bahasa. Tes ini dapat membantu mengidentifikasi masalah akademik dan menilai kemajuan siswa dalam pencapaian tujuan pendidikan.

3. Tes Psikologis, tes psikologis digunakan untuk menilai kemampuan kognitif siswa, kemampuan memproses informasi, atau kemampuan belajar. Misalnya, tes IQ atau tes kemampuan berpikir dapat membantu menilai kemampuan akademik dan kognitif siswa.

4.  Evaluasi Perilaku, evaluasi perilaku dapat dilakukan untuk menilai perilaku sosial dan emosional siswa. Hal ini meliputi pengamatan perilaku sosial, emosional, dan perilaku adaptif. Skala perilaku atau observasi perilaku dapat digunakan untuk menilai perilaku sosial dan emosional siswa.

5.  Evaluasi Fungsional, evaluasi fungsional meliputi pengamatan lingkungan di mana siswa belajar dan berinteraksi. Hal ini dapat membantu mengidentifikasi faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi kemampuan siswa dan memberikan saran untuk meningkatkan lingkungan belajar siswa.

 Asesmen diagnostik yang efektif memerlukan pendekatan yang holistik dan komprehensif. Hasil asesmen diagnostik harus digunakan secara bijak untuk merancang strategi pembelajaran yang tepat dan memberikan intervensi yang dibutuhkan oleh peserta didik. Dalam mempraktikkan asesmen diagnostik, penting juga untuk mempertimbangkan konteks budaya dan sosial peserta didik guna memastikan bahwa asesmen mencerminkan keberagaman dan keunikan individu mereka.

Dengan menggunakan asesmen diagnostik secara efektif, pendidik dapat memahami peserta didik mereka secara lebih baik dan merancang lingkungan pembelajaran yang inklusif, mendukung, dan relevan. Asesmen diagnostik yang baik adalah landasan penting untuk menciptakan pengalaman belajar yang positif dan efektif bagi setiap peserta didik.


Share:

PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima THR, Berapa Besarannya?

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 akan diberikan pemerintah kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun. Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/03). Anas menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.

Pemberian THR ini juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat. Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).

Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Namun tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur. Pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial.

Adapun anggaran perlindungan sosial untuk tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 476 triliun. Ini bertujuan untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk program keluarga harapan (PKH) dengan anggaran Rp 28,7 triliun, bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 45,1 triliun.


Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Besaran-THR-dan-Gaji-Ke-13-2023

Share:

Sebanyak 4.138 Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2023 Resmi Dibuka

Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan. Untuk sementara, ada 4.138 kebutuhan formasi yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan. Masyarakat yang tertarik menjadi aparatur sipil negara melalui sekolah kedinasan bisa mulai mendaftarkan diri sejak tanggal 1 hingga 30 April 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, masyarakat harus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ini. “Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” ujar Menteri Anas, Senin (27/03).

Instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan, BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan, BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan, BIN (STIN) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan, BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan, dan Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan.

Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.

SKD yang dilaksanakan selama 100 menit itu meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.

“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelas Menteri Anas. Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.

 


Berikut tujuh instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan pada tahun 2023 menurut data Kemenpan RB:

1.        Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebanyak 1.100 formasi

§  Politeknik Keuangan Negara

§  Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN–STAN).

2.       Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebanyak 80 formasi

§  Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).

3.       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 525 formasi

§  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

§  Politeknik Imigrasi (Poltekim).

4.       Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 500 formasi

§  Politeknik Statistika

§  Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS).

5.       Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebanyak 125 formasi

§  Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).

6.       Badan Intelijen Negara (BIN), sebanyak 400 formasi

7.       Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

8.       Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebanyak 1.408 formasi

§  Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)

§  Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun

§  Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal

§  Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang

§  Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali

§  Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta

§  Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar

§  Politeknik Pelayaran Surabaya

§  Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

§  Politeknik Pelayaran Sumatera Barat

§  Politeknik Pelayaran Banten

§  Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh

§  Politeknik Pelayaran Barombong

§  Politeknik Pelayaran Sorong

§  Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

§  Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

§  Politeknik Penerbangan Makassar

§  Politeknik Penerbangan Medan

§  Politeknik Penerbangan Surabaya

§  Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi

§  Politeknik Penerbangan Jayapura

§  Politeknik Penerbangan Palembang

Sumber: https://menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-panrb-setujui-seleksi-sekolah-kedinasan-2023-sediakan-ribuan-kebutuhan


Share:

Kenaikan Pangkat dan Kreterianya

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
2. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Share:

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.




 

Share:

Kenaikan Pangkat Anumerta


Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.

Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman.

Share:

Kenaikan Pangkat Pengabdian

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
1. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
2. Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
3. Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Share:

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman