Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor : 1497 Tahun 2025, Nomor : 2 tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026 sebagai acuan resmi pelaksanaan hari kerja secara nasional.
Penetapan tersebut menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada Tahun 2026, yang berlaku bagi instansi pemerintah, dunia usaha, serta seluruh lapisan masyarakat dalam rangka menciptakan keseragaman pengaturan waktu kerja.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam perencanaan kegiatan kerja, meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pekerja, serta menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat.
Sehubungan dengan hal tersebut, unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat diimbau agar tetap menjamin keberlangsungan layanan publik dengan mengatur penugasan pegawai/karyawannya secara proporsional selama berlangsungnya hari libur nasional dan cuti bersama.
Dengan pengaturan penugasan yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi hak pegawai atas libur nasional dan cuti bersama, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik sepanjang Tahun 2026.
Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026 juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap geliat pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui peningkatan aktivitas sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, kuliner, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Momen libur yang terencana dengan baik mendorong mobilitas masyarakat, meningkatkan konsumsi domestik, dan memperluas perputaran uang di berbagai daerah, sehingga berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional secara berkelanjutan tanpa mengesampingkan produktivitas kerja dan keberlangsungan pelayanan publik.
Hari Libur Nasional Tahun 2026
- Kamis, 1 Januari 2026 : Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 : Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- Selasa, 17 Februari 2026 : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026 : Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026 : Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 : Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 : Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026 : Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 : Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 : Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026 : Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026 : Maulid Nabi Muhammad S.A.W
- Jumat, 25 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama Tahun 2026
- Senin 16 Februari 2026 : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026 : Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026 : Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2026 : Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 26 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus
Salinan SKB tiga Menteri Nomor : 1497 Tahun 2025, Nomor : 2 tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 dapat diunduh disini.











