Mekanisme Penilaian dan Penetapan Penerima KPLB

 

Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pengajuan Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa. Mekanisme penilaian dan penetapan penerima KPLB harus dilakukan dengan objektif dan transparan. Berikut adalah ringkasan mekanismenya:

Mekanisme Penilaian KPLB

Verifikasi dan Validasi

Verifikasi dan validasi kelengkapan berkas administrasi dilakukan sebagai berikut:

  1. Kelengkapan administrasi berkas usul KPLB dari instansi diajukan melalui SIASN atau SIAPP.
  2. Apabila terdapat Berkas Tidak Sesuai (BTS), berkas usul KPLB akan dikembalikan dan muncul notifikasi yang masuk ke inbox instansi sehingga instansi dapat melakukan perbaikan berkas usul KPLB melalui SIASN atau SIAPP.
  3. Apabila berkas usul KPLB Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka berkas usul KPLB akan dikembalikan dan muncul notifikasi yang masuk ke inbox instansi melalui SIASN atau SIAPP.
Verifikasi dan Validasi Substansi.
  1. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap narasi dan evidence dalam berkas usul KPLB.
  2. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi melakukan penilaian terhadap berkas usul KPLB dengan mengacu pada kriteria penilaian sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini, berdasarkan data dukung/evidence yang diajukan untuk mendapatkan KPLB.
  3. Tim Verifikasi dan Validasi Substansi menyusun dan menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada Tim KPLB sebagai bahan sidang KPLB.
  4. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (3) berupa “direkomendasikan” atau “tidak direkomendasikan”.
  5. Seluruh berkas usul KPLB yang telah memperoleh hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (4) dibuatkan Berita Acara untuk selanjutnya diikutkan dalam pelaksanaan Sidang KPLB
  6. Tim Sekretariat KPLB menyiapkan Berita Acara dan bahan usul KPLB untuk pelaksanaan sidang KPLB.
Sidang KPLB
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN yang selanjutnya disebut Tim KPLB menetapkan daftar nama PNS yang dapat dipertimbangkan untuk mempresentasikan prestasi kerja luar biasa baiknya.
  2. Tim Sekretariat KPLB menyiapkan dan menyampaikan undangan sidang presentasi KPLB kepada peserta sidang presentasi KPLB melalui instansi.
  3. Tim KPLB melaksanakan penilaian kelayakan usulan prestasi dikategorikan sebagai Prestasi Kerja luar biasa baiknya berdasarkan rekomendasi KPLB.
  4. Tim KPLB melakukan penilaian dengan mereviu terhadap seluruh berkas usul KPLB yang telah dinilai oleh Tim Verifikasi dan Validasi Substansi sebelumnya.
  5. Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (4) dilakukan dengan mengacu pada kriteria penilaian, bobot penilaian, dan nilai minimal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini.
  6. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim KPLB berupa “diterima” atau “ditolak”
  7. Peserta dengan hasil penilaian “diterima” sebagaimana
  8. dimaksud pada angka (6) dibuatkan Berita Acara Penilaian dan selanjutnya diundang untuk mengikuti Sidang Presentasi KPLB.
  9. Peserta dengan hasil penilaian “ditolak” sebagaimana dimaksud pada angka (6) dibuatkan Berita Acara Penilaian untuk selanjutnya dikembalikan kepada instansi pengusul.
Sidang Presentasi KPLB
  1. Peserta Sidang Presentasi KPLB memaparkan dan melaksanakan sesi tanya jawab dengan Tim KPLB terkait dengan prestasi kerja luar biasa yang telah dicapai.
  2. Tim KPLB melakukan penilaian terhadap prestasi yang dicapai oleh peserta melalui pendalaman dan konfirmasi dengan calon penerima KPLB dengan mengacu kepada kriteria penilaian, bobot penilaian, dan nilai minimal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini.
  3. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuatkan Berita Acara Penilaian.

Penetapan Keputusan KPLB

    1. Penetapan Keputusan KPLB dilaksanakan melalui rapat yang bersifat tertutup.
    2. Tim KPLB menetapkan Persetujuan Teknis/Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan KPLB bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan hasil akhir rapat penetapan KPLB.
    3. Hasil dari rapat penetapan keputusan KPLB ditindaklanjuti oleh Tim Sekretariat KPLB, dengan menerbitkan:
      • Persetujuan Teknis bagi pengajuan KPLB oleh PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah;
      • Pertimbangan Teknis dan Surat Keputusan bagi pengajuan KPLB oleh PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas; atau
      • Pertimbangan Teknis bagi pengajuan KPLB oleh PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
    4. Penetapan Persetujuan Teknis/Pertimbangan Teknis dan/atau Surat Keputusan KPLB dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman