Olimpiade Sains Nasional Tahun 2023

Melalui laman https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/ , Pedoman Olimpiade Sains Nasional Tahun 2023 telah dirilis per Pebruari 2023 oleh Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Pusat Prestasi Nasional. Sehingga ajang kompetiisi prestasi tahunan atau yang dikenal dengan Olimpiade Sains Nasional sudah dimulai.

Olimpiade Sain Nasional Tingkat SMA/SMK Tahun 2023 diawali dengan Tahapan Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S). Pelaksanaan OSN-S ini seleksinya dilaksanakan di sekolah masing-masing pada Bulan Pebruari.

Sekolah menyeleksi peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman OSN 2023 dan mengajukan maksimal 5 peserta didik terbaik per bidang sains untuk mengikuti seleksi Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K). Penanggung jawab OSN-S adalah Kepala Sekolah.

Tahapan Seleksi

Selanjutnya Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota ( OSN-K)

a.    Peserta OSN-K adalah peserta didik kelas VIII ( bidang tertentu) sampai kelas XI yang sudah lolos seleksi OSN-S, dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh masingmasing bidang sains.

b.    Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per bidang kompetisi.

c.    Pelaksanaan OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia .

d.    Pelaksanaan OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.

e.    Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh Tim Juri OSN yang  dipilih  dan ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

f.     Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

g.    Penetapan dan Publikasi hasil OSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

h.    Balai Pengembangan Talenta Indonesia mendorong inisiatif Dinas Pendidikan Provinsi  untuk memberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di daerahnya.

 

Pengawasan Ujian (Proctoring) OSN-K

1.  Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh petugas pengawas secara silang dari sekolah penyelenggara OSN-K yang terdekat yang di ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

2.  Pengawas merupakan seorang Guru.

3.  Pengawas dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi tes dengan baik serta bersedia menandatangani Pakta Integritas.

 

Persyaratan Khusus Peserta

1. Matematika

a.  Peserta didik SMP/MTs kelas VIII peraih medali emas OSN SMP bidang Matematika, Siswa SMP/MTS kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI.

b.  Memiliki nilai Matematika yang bernilai baik.

c.  Peserta Didik yang pernah mengikuti pembinaan/ pelatihan nasional Tahap ke-1 yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional pada tahun sebelumnya dapat langsung mengikuti OSN-P.

 

2. Fisika

a.  Peserta didik SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI.

b.  Untuk peserta didik SMP/MTs memiliki nilai IPA, Matematika dan Bahasa Inggris yang bernilai baik.

c.  Untuk peserta didik SMA/MA memiliki nilai Fisika, Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing bernilai baik.

d.  Belum pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahap ke-2 bidang Fisika yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.

 

3. Kimia

a.  Peserta didik SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI.

b.  Memiliki nilai IPA untuk SMP/MTs yang bernilai baik.

c.  Memiliki nilai Kimia untuk SMA/MA yang bernilai baik.

d.  Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris yang  bernilai baik.

e.  Belum pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional tahap ke-2 Bidang Kimia yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.

 

4. Informatika/Komputer

a.  Peserta didik SMP/MTs kelas VIII atau IX, SMA/MA kelas X atau XI.

b.  Memiliki nilai Matematika yang bernilai baik.

c.  Belum pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional Bidang Informatika/Komputer yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.

 

5. Biologi

a.  Peserta didik SMP/MTs kelas VIII atau IX, SMA/MA kelas X atau XI.

b.  Memiliki nilai IPA dan Bahasa Inggris untuk SMP/MTs yang bernilai baik.

c.  Memiliki nilai Biologi & Bahasa Inggris untuk SMA/MA yang bernilai baik.

d.  Peserta didik hanya diperbolehkan mengikuti OSN maksimal sebanyak 2 kali.

 

6. Astronomi

a.  Peserta didik SMP/MTs kelas IX dan peserta didik SMA/ MA kelas X dan XI.

b.  Memiliki nilai IPA dan Bahasa Inggris untuk SMP/MTs yang bernilai baik.

c.  Memiliki nilai Fisika, Matematika, dan Bahasa Inggris untuk SMA/MA yang bernilai baik.

d.  Belum pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional bidang Astronomi yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.

e.  Tidak buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas buta warna dari dokter umum/spesialis (surat keterangan ini dikumpulkan saat pelaksanaan OSN-P).

f.   Mampu melakukan kegiatan praktek di lapangan.

 

7. Ekonomi

a.  Peserta didik SMA/MA kelas X dan XI.

b.  Memiliki nilai Ekonomi, Matematika dan Bahasa Inggris yang bernilai baik.

c.  Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional dalam rangka seleksi kandidat IEO, apabila hendak mengikuti OSN, memulainya sejak OSN jenjang Kabupaten/ Kota. 

 

8. Kebumian

a.  Peserta didik SMP/MTs kelas IX yang pada tahun berjalan OSN bulan Juni/Juli kelas X, SMA/MA kelas X dan XI.

b.  Memiliki nilai IPA atau IPS dan bahasa Inggris untuk SMP/ MTs yang bernilai baik.

c.  Memiliki nilai Matematika, Fisika atau Geografi, dan Bahasa Inggris yang bernilai baik.

d.  Peserta Didik yang pernah mengikuti pembinaan dan seleksi tingkat internasional Tahap ke-1 yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional pada tahun 2022 dapat langsung mengikuti OSN-P.

e.  Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter.

f.   Mampu melakukan kegiatan praktek lapangan.

 

9. Geografi

a.  Peserta didik SMP/MTs kelas IX,  SMA/MA kelas X dan XI.

b.  Peserta didik SMP/MTs yang memiliki nilai IPA, IPS atau Matematika dan Bahasa Inggris yang  bernilai baik.

c.  Peserta didik SMA/MA yang memiliki nilai Matematika atau Fisika, Biologi atau Geografi, dan Bahasa Inggris yang bernilai baik.

d.  Belum pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahap ke-2 bidang Geografi yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.

e.  Tidak buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas buta warna dari dokter umum/spesialis (surat keterangan ini dikumpulkan saat pelaksanaan OSN).

f.   Mampu melakukan kegiatan praktek lapangan.

 

Pelaksanaan OSN-K

Peserta dapat langsung mendaftarkan melaui laman : https://sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/osn/

1.  Satuan Pendidikan  melakukan verifikasi 5 peserta terbaik per bidang lomba  melalui  laman :

     https://sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/osn/login  

2.  Satuan Pendidikan dapat mengakses web komunikasi OSN pekan terakhir bulan maret, melalui laman : https://ubk.kemdikbud.go.id/osnk  

3.  Pelaksanaan Uji Coba Simulasi Aplikasi OSN-K  akan dilaksanakan pada pekan terakhir bulan Maret 2023



4.  Pelaksanaan OSN-K  pada pekan pertama bulan April   2023. Pembagian hari untuk bidang lomba disesuaikan lagi jika durasi tes tiap bidang berubah.

a.  Penilaian OSN-K dilaksanakan pada pekan kedua bulan April tahun  2023

b.  Penetapan dan publikasi peserta yang lolos menuju OSN-P oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia  pada pekan ke empat bulan April tahun 2023.

 

Sosialisasi Kegiatan

Agar OSN-K dapat diikuti oleh peserta didik di seluruh pelosok Indonesia, perlu dilakukan sosialisasi pelaksanaan OSN-K kepada sekolah-sekolah mulai pekan ke  tiga bulan maret tahun 2023 agar bisa merencanakan kegiatan yang selaras dengan agenda OSN-K, yakni sosialisasi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan.

 

Tata Tertib Peserta OSN-K

a. Kewajiban Peserta

1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2. Peserta wajib membawa kartu peserta/identitas.

3. Peserta membawa alat-alat tulis yang diperlukan dan dilarang untuk saling meminjam antar peserta.

4. Peserta dilarang membawa alat komunikasi/gawai ke dalam ruang tes.

5. Peserta berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum mengerjakan soal.

6. Peserta mengerjakan soal sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.

b. Panduan Peserta

1.     Peserta melakukan login pada aplikasi ANBK menggunakan username dan password yang telah dibagikan;

2.    Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil pada layar monitor dan kartu peserta/login;

3.    Peserta mengetik nama dan tanggal lahir pada kolom yang disediakan;

4.    Peserta memasukkan token;

5.    Peserta mengerjakan tes sesuai waktu yang disediakan;

6.    Peserta dapat bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan jika ada hal-hal yang tidak jelas.

7.    Peserta dilarang menyampaikan pertanyaan yang mengarah pada jawaban butir soal.

8.    Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerja sama, berdiskusi, melakukan kecurangan atau hal-hal lain yang dicurigai atau diduga melakukan kerja sama.

9.    Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sampai batas akhir waktu tes. Oleh karena itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada peserta yang hendak ke toilet sebaiknya dilakukan sebelum tes berlangsung. Jika ada peserta yang hendak ke toilet pada saat tes harus seizin dan/atau diantar oleh pengawas.

10.  Peserta dilarang berbicara atau melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain.

11.   Peserta mengeklik tombol “kembali ke halaman login” setelah menyelesaikan tes.

12.   Aplikasi tes akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir.

 


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman