Melalui laman https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/
, Pedoman Olimpiade Sains Nasional Tahun 2023 telah dirilis per Pebruari 2023
oleh Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Pusat Prestasi Nasional. Sehingga
ajang kompetiisi prestasi tahunan atau yang dikenal dengan Olimpiade Sains
Nasional sudah dimulai.
Olimpiade Sain Nasional Tingkat SMA/SMK Tahun 2023 diawali dengan
Tahapan Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S). Pelaksanaan OSN-S ini
seleksinya dilaksanakan di sekolah masing-masing pada Bulan Pebruari.
Sekolah menyeleksi peserta didik berdasarkan persyaratan yang
telah ditentukan dalam pedoman OSN 2023 dan mengajukan maksimal 5 peserta didik
terbaik per bidang sains untuk mengikuti seleksi Olimpiade Sains Nasional
tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K). Penanggung jawab OSN-S adalah Kepala Sekolah.
Tahapan Seleksi
Selanjutnya Tahapan seleksi
tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat
Kabupaten/Kota ( OSN-K)
a. Peserta OSN-K adalah peserta didik kelas VIII ( bidang tertentu)
sampai kelas XI yang sudah lolos seleksi OSN-S, dan memenuhi syarat yang telah
ditentukan oleh masingmasing bidang sains.
b. Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil
OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per bidang kompetisi.
c. Pelaksanaan OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang
ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia .
d. Pelaksanaan OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta
kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.
e. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh Tim Juri
OSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Balai Pengembangan
Talenta Indonesia.
f. Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat.
g. Penetapan dan Publikasi hasil OSN-K dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan
oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
h. Balai Pengembangan Talenta Indonesia mendorong inisiatif Dinas
Pendidikan Provinsi untuk memberikan
apresiasi bagi peserta didik berprestasi di daerahnya.
Pengawasan Ujian (Proctoring) OSN-K
1. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh petugas pengawas secara
silang dari sekolah penyelenggara OSN-K yang terdekat yang di ditetapkan oleh
Dinas Pendidikan.
2. Pengawas merupakan seorang Guru.
3. Pengawas dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi tes dengan baik
serta bersedia menandatangani Pakta Integritas.
Persyaratan Khusus Peserta
1. Matematika
a. Peserta didik SMP/MTs kelas VIII peraih medali emas OSN SMP bidang
Matematika, Siswa SMP/MTS kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI.
b. Memiliki nilai Matematika yang bernilai baik.
c. Peserta Didik yang pernah mengikuti pembinaan/ pelatihan nasional
Tahap ke-1 yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional pada tahun
sebelumnya dapat langsung mengikuti OSN-P.
2. Fisika
a. Peserta didik SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI.
b. Untuk peserta didik SMP/MTs memiliki nilai IPA, Matematika dan
Bahasa Inggris yang bernilai baik.
c. Untuk peserta didik SMA/MA memiliki nilai Fisika, Matematika dan
Bahasa Inggris masing-masing bernilai baik.
d. Belum pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahap ke-2
bidang Fisika yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
3. Kimia
a. Peserta didik SMP/MTs kelas IX, SMA/MA kelas X dan XI.
b. Memiliki nilai IPA untuk SMP/MTs yang bernilai baik.
c. Memiliki nilai Kimia untuk SMA/MA yang bernilai baik.
d. Memiliki nilai Matematika dan Bahasa Inggris yang bernilai baik.
e. Belum pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional tahap ke-2
Bidang Kimia yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
4. Informatika/Komputer
a. Peserta didik SMP/MTs kelas VIII atau IX, SMA/MA kelas X atau XI.
b. Memiliki nilai Matematika yang bernilai baik.
c. Belum pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional Bidang
Informatika/Komputer yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
5. Biologi
a. Peserta didik SMP/MTs kelas VIII atau IX, SMA/MA kelas X atau XI.
b. Memiliki nilai IPA dan Bahasa Inggris untuk SMP/MTs yang bernilai
baik.
c. Memiliki nilai Biologi & Bahasa Inggris untuk SMA/MA yang
bernilai baik.
d. Peserta didik hanya diperbolehkan mengikuti OSN maksimal sebanyak 2
kali.
6. Astronomi
a. Peserta didik SMP/MTs kelas IX dan peserta didik SMA/ MA kelas X
dan XI.
b. Memiliki nilai IPA dan Bahasa Inggris untuk SMP/MTs yang bernilai
baik.
c. Memiliki nilai Fisika, Matematika, dan Bahasa Inggris untuk SMA/MA
yang bernilai baik.
d. Belum pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional bidang
Astronomi yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
e. Tidak buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas buta
warna dari dokter umum/spesialis (surat keterangan ini dikumpulkan saat
pelaksanaan OSN-P).
f. Mampu melakukan kegiatan praktek di lapangan.
7. Ekonomi
a. Peserta didik SMA/MA kelas X dan XI.
b. Memiliki nilai Ekonomi, Matematika dan Bahasa Inggris yang bernilai
baik.
c. Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan/pelatihan nasional
dalam rangka seleksi kandidat IEO, apabila hendak mengikuti OSN, memulainya
sejak OSN jenjang Kabupaten/ Kota.
8. Kebumian
a. Peserta didik SMP/MTs kelas IX yang pada tahun berjalan OSN bulan
Juni/Juli kelas X, SMA/MA kelas X dan XI.
b. Memiliki nilai IPA atau IPS dan bahasa Inggris untuk SMP/ MTs yang
bernilai baik.
c. Memiliki nilai Matematika, Fisika atau Geografi, dan Bahasa Inggris
yang bernilai baik.
d. Peserta Didik yang pernah mengikuti pembinaan dan seleksi tingkat
internasional Tahap ke-1 yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional pada
tahun 2022 dapat langsung mengikuti OSN-P.
e. Tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Buta
Warna dari dokter.
f. Mampu melakukan kegiatan praktek lapangan.
9. Geografi
a. Peserta didik SMP/MTs kelas IX,
SMA/MA kelas X dan XI.
b. Peserta didik SMP/MTs yang memiliki nilai IPA, IPS atau Matematika
dan Bahasa Inggris yang bernilai baik.
c. Peserta didik SMA/MA yang memiliki nilai Matematika atau Fisika,
Biologi atau Geografi, dan Bahasa Inggris yang bernilai baik.
d. Belum pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahap ke-2
bidang Geografi yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional.
e. Tidak buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas buta
warna dari dokter umum/spesialis (surat keterangan ini dikumpulkan saat
pelaksanaan OSN).
f. Mampu melakukan kegiatan praktek lapangan.
Pelaksanaan OSN-K
Peserta dapat langsung mendaftarkan melaui
laman : https://sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/osn/
1. Satuan Pendidikan melakukan
verifikasi 5 peserta terbaik per bidang lomba melalui
laman :
https://sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/osn/login
2. Satuan Pendidikan dapat mengakses web komunikasi OSN pekan terakhir
bulan maret, melalui laman : https://ubk.kemdikbud.go.id/osnk
3. Pelaksanaan Uji Coba Simulasi Aplikasi
OSN-K akan dilaksanakan pada pekan
terakhir bulan Maret 2023
4. Pelaksanaan OSN-K pada pekan pertama bulan April 2023. Pembagian hari untuk bidang lomba disesuaikan lagi jika durasi tes tiap bidang berubah.
a. Penilaian OSN-K dilaksanakan pada pekan kedua bulan April tahun 2023
b. Penetapan dan publikasi peserta yang lolos
menuju OSN-P oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia pada pekan ke empat bulan April tahun 2023.
Sosialisasi
Kegiatan
Agar OSN-K dapat diikuti oleh peserta didik di seluruh pelosok
Indonesia, perlu dilakukan sosialisasi pelaksanaan OSN-K kepada sekolah-sekolah
mulai pekan ke tiga bulan maret tahun
2023 agar bisa merencanakan kegiatan yang selaras dengan agenda OSN-K, yakni
sosialisasi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan.
Tata Tertib Peserta
OSN-K
a. Kewajiban Peserta
1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Peserta wajib membawa kartu peserta/identitas.
3. Peserta membawa alat-alat tulis yang diperlukan dan dilarang untuk
saling meminjam antar peserta.
4. Peserta dilarang membawa alat komunikasi/gawai ke dalam ruang tes.
5. Peserta berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum mengerjakan
soal.
6. Peserta mengerjakan soal sesuai jadwal yang
telah ditentukan oleh panitia.
b.
Panduan Peserta
1. Peserta melakukan login pada aplikasi ANBK menggunakan username
dan password yang telah dibagikan;
2. Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil pada layar
monitor dan kartu peserta/login;
3. Peserta mengetik nama dan tanggal lahir pada kolom yang
disediakan;
4. Peserta memasukkan token;
5. Peserta mengerjakan tes sesuai waktu yang disediakan;
6. Peserta dapat bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan
jika ada hal-hal yang tidak jelas.
7. Peserta dilarang menyampaikan pertanyaan yang mengarah pada
jawaban butir soal.
8. Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerja sama,
berdiskusi, melakukan kecurangan atau hal-hal lain yang dicurigai atau diduga
melakukan kerja sama.
9. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sampai batas akhir waktu
tes. Oleh karena itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada
peserta yang hendak ke toilet sebaiknya dilakukan sebelum tes berlangsung. Jika
ada peserta yang hendak ke toilet pada saat tes harus seizin dan/atau diantar
oleh pengawas.
10. Peserta dilarang berbicara atau melakukan hal-hal lain yang dapat
mengganggu konsentrasi peserta lain.
11. Peserta mengeklik tombol “kembali ke halaman login” setelah
menyelesaikan tes.
12. Aplikasi tes akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes
berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar