Pengaturan pakaian seragam Sekolah memiliki tujuan: 1)
menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat
persaudaraan di antara Peserta Didik; 2) menumbuhkan semangat persatuan dan
kesatuan di kalangan Peserta Didik; 3) meningkatkan kesetaraan tanpa memandang
latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan 4)
meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Yang diatur dalam peraturan menteri ini adalah tentang
pakaian seragam sekolah yang meliputi pakaian seragam nasional dan pakaian
seragam Pramuka, selain itu juga diatur tentang pakaian seragam khas sekolah
yang model dan desainnya diserahkan pada kebijakan sekolah dan pengenaan
pakaian adat yang diatur sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah
masing-masing.
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional untuk peserta didik
tingkat SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih lengan pendek memakai satu
saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana warna merah hati dengan
panjang celana 5 cm di atas lutut dan bagian pinggang disediakan tali gesper
untuk ikat pinggang juga saku pada sisi kiri dan kanan, dan ukuran ikat
pinggang 3 cm berwarna hitam berkaos kaki putih polos minimal 10 cm diatas mata
kaki bersepatu hitam. Bagi siswi bawahan
rok berwarna merah hat lipit searah tanpa saku dan bagian pinggang disediakan
tali gesper untuk ikat pinggang lebar 3 cm dan panjang rok 5 cm di bawah lutut
berkaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan bersepatuberwarna
hitam.
Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih
dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB
berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Selengkapnya dapat cermati salinan Permendikbudristek
nomor 50 tahun 2022 berikut ini.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar