Pengumuman Kelulusan Tahun 2022

 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah merilis tanggal pengumuman kelulusan peserta didik tahun 2022 melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.


Pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa kelulusan peserta didik dituangkan melalui ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan, (2) menyatakan bahwa kelulusan peserta didik pada ayat (1) ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tangga 15 Juni tahun berkenaan;
  2. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;
  3. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan
  4. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.

Pada Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa surat keterangan lulus berisi sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

Selengkapnya tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diintip pada jendela berikut.

Menyusul surat edaran dari Direktorat Sekolah Menengah Atas prihal pengumuman kelulusan dan pembagian ijazah jenjang SMA tahun 2022 nomor 0623/C5/LK.00.00/2022, menyatakan;

  1. Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 bahwa pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan libur nasional jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan Cuti Bersama jauuh pada tanggal 29 april, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pengumuman kelulusan akan digeser jika bertepatan dengan hari libur nasional sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dan 3 Persesjen. Oleh karena itu, pengumuman kelulusan SMA tetap dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2022.
  2. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
    c. mengikuti uian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
  3. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru pada minggu ke-4 bulan April 2022, pengumuman kelulusan dilakukan secara daring atau melalui website sekolah pada tanggal 5 Mei 2022, dan pembagian Surat Keterangan Lulus (SKL) dilakukan pada hari kerja mulai tangga 9 Mei 2022 dan seterusnya.
  4. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022 dan Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya blangko ijazah oleh satuan pendidikan.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman