Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026


Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor : 1497 Tahun 2025, Nomor : 2 tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026 sebagai acuan resmi pelaksanaan hari kerja secara nasional.

Penetapan tersebut menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada Tahun 2026, yang berlaku bagi instansi pemerintah, dunia usaha, serta seluruh lapisan masyarakat dalam rangka menciptakan keseragaman pengaturan waktu kerja.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam perencanaan kegiatan kerja, meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pekerja, serta menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat.

Sehubungan dengan hal tersebut, unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat diimbau agar tetap menjamin keberlangsungan layanan publik dengan mengatur penugasan pegawai/karyawannya secara proporsional selama berlangsungnya hari libur nasional dan cuti bersama.

Dengan pengaturan penugasan yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi hak pegawai atas libur nasional dan cuti bersama, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik sepanjang Tahun 2026.

Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026 juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap geliat pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui peningkatan aktivitas sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, kuliner, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Momen libur yang terencana dengan baik mendorong mobilitas masyarakat, meningkatkan konsumsi domestik, dan memperluas perputaran uang di berbagai daerah, sehingga berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional secara berkelanjutan tanpa mengesampingkan produktivitas kerja dan keberlangsungan pelayanan publik.

Hari Libur Nasional Tahun 2026

  1. Kamis, 1 Januari 2026 : Tahun Baru 2026 Masehi
  2. Jumat, 16 Januari 2026 : Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  3. Selasa, 17 Februari 2026 : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. Kamis, 19 Maret 2026 : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  5. Sabtu, 21 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
  6. Minggu, 22 Maret 2026  : Idulfitri 1447 Hijriah
  7. Jumat, 3 April 2026 : Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu, 5 April 2026 : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Jumat, 1 Mei 2026 : Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 14 Mei 2026 : Kenaikan Yesus Kristus
  11. Rabu, 27 Mei 2026 : Iduladha 1447 Hijriah
  12. Minggu, 31 Mei 2026 : Hari Raya Waisak 2570 BE
  13. Senin, 1 Juni 2026 : Hari Lahir Pancasila
  14. Selasa, 16 Juni 2026 : Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  15. Senin, 17 Agustus 2026 : Proklamasi Kemerdekaan
  16. Selasa, 25 Agustus 2026 : Maulid Nabi Muhammad S.A.W
  17. Jumat, 25 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2026

  1. Senin 16 Februari 2026 : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. Rabu, 18 Maret 2026 : Hari Suci Nyepi
  3. Jumat, 20 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
  4. Senin,  23 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
  5. Selasa,  24 Maret 2026 : Idulfitri 1447 Hijriah
  6. Kamis, 28 Mei 2026 : Kenaikan Yesus Kristus
  7. Senin, 9 Juni 2026 : Iduladha 1447 Hijriah
  8. Kamis, 26 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus

Salinan SKB tiga Menteri Nomor : 1497 Tahun 2025, Nomor : 2 tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 dapat diunduh disini.

Share:

Rekapitulasi Nilai Hasil Sumatif Akhir Semester Kimia Kelas XI-2 dan XI-3 Tahun Ajaran 2025-2026

Chemistry Grade Lookup

Hasil SAS Kimia

Kelas XI-2 & XI-3 Tahun Ajaran 2025-2026

Masukkan NISN Anda untuk melihat hasil nilai

Bagi yang remedi silakan kerjakan dengan klik link berikut https://forms.gle/B2J9PxbmCxh2iY2QA
Share:

Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi

Hari libur nasional adalah hari-hari tertentu dalam satu tahun yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur. Pada hari-hari ini, umumnya aktivitas pemerintahan dan perkantoran diliburkan. Hari libur nasional ini biasanya berkaitan dengan peristiwa penting agama, budaya, atau sejarah suatu negara.

Selain hari libur nasional, pemerintah seringkali menetapkan hari cuti bersama. Hari ini dimaksudkan untuk memperpanjang masa libur, terutama yang berdekatan dengan hari raya keagamaan. Dengan adanya cuti bersama, masyarakat memiliki waktu yang lebih panjang untuk berlibur dan berkumpul bersama keluarga.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ada 27 hari. Daftar ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ini tersebar pada bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, dan Desember. Sementara pada bulan Februari, Juli, Oktober, dan November di tahun 2025 tidak ada tanggal merah baik untuk hari libur nasional dan cuti bersama.

Berikut ini daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025:

  1. Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi,
  2. Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
  3. Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili,
  4. Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947),
  5. Senin, 31 Maret 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,
  6. Selasa, 1 April 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,
  7. Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus,
  8. Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah),
  9. Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional,
  10. Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE,
  11. Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus,
  12. Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila,
  13. Jumat, 6 Juni 2025: Iduladha 1446 Hijriah,
  14. Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah,
  15. Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan,
  16. Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW,
  17. Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Sedangkan daftar Cuti Bersama 2025 sebagai berikut:

  1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili,
  2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947),
  3. Rabu, 2 April 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,
  4. Kamis, 3 April 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,
  5. Jumat, 4 April 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,
  6. Senin, 7 April 2025: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,
  7. Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE,
  8. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus,
  9. Senin, 9 Juni 2025: Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah,
  10. Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Khusus untuk Provinsi Bali, selain hari libur nasional dan cuti bersama, ditetapkan juga dengan surat edaran gubernur berupa hari libur dan dispensasi pada Hari Raya Suci Umat Hindu.

Hari libur dan dispensasi pada Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025 dimaksudkan agar umat Hindu dapat melaksanakan hari raya suci keagamaan sesuai dengan swadarmanya, dengan demikian dipandang perlu untuk memberikan libur dan dispensasi pada hari-hari sebagai berikut:

  1. Senin, 27 Januari 2025: Hari Raya Suci Siwaratri,
  2. Sabtu, 8 Februari 2025: Hari Raya Suci Saraswati,
  3. Rabu 12 Februari 2025: Hari Raya Suci Pagerwesi,
  4. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Raya Suci Tawur Kesanga,
  5. Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Raya Suci Nyepi Caka 1946,
  6. Minggu, 30 Maret 2025: Hari Raya Suci Ngembak Geni,
  7. Selasa, 22 April 2025: Hari Raya Suci Penampahan Galungan,
  8. Rabu, 23 April 2025: Hari Raya Suci Galungan,
  9. Kamis, 24 April 2025: Hari Raya Suci Umanis Galungan,
  10. Jumat, 2 Mei 2025: Hari Raya Suci Penampahan Kuningan,
  11. Sabtu, 3 Mei 2025: Hari Raya Suci Kuningan,
  12. Sabtu, 6 September 2025: Hari Raya Suci Saraswati,
  13. Rabu,10 September 2025: Hari Raya Suci Pagerwesi,
  14. Selasa, 18 Noveber 2025: Hari Raya Suci Penampahan Galungan,
  15. Rabu, 19 November 2025: Hari Raya Suci Galungan,
  16. Kamis, 20 November 2025: Hari Raya Suci Umanis Galungan,
  17. Jumat, 28 November 2025: Hari Raya Suci Penampahan Kuningan,
  18. Sabtu, 29 November 2025: Hari Raya Suci Kuningan.
Share:

Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Tahun 2025

Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025, resmi dirilis pada Senin 9 Desember 2024. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 di Graha Utama Kompleks Kemendikdasmen Jakarta. Sistem yang akan diterapkan mulai Januari 2025 ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi. Peluncuran ini diresmikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bersama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto.

Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembaruan ini merupakan respons atas masukan dari para tenaga pendidik. “Sistem ini diharapkan membuat guru lebih fokus pada tugas utama mereka sebagai pendidik dan pembimbing, tanpa terbebani oleh tugas administratif yang kompleks.”

“Dengan penyederhanaan sistem ini, kita ingin agar guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan,” lanjutnya.

Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjadi lebih sederhana. Dengan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.

Ada tiga poin yang menjadi agenda pengelolaan kinerja bagi guru, yaitu:

  1. Pengisian kinerja dilakukan sekali dalam setahun-menggantikan proses dua kali setahun sebelumnya.
  2. Dokumen tidak perlu diunggah secara manual, seluruh dokumen akan diverifikasi langsung oleh atasan terkait.
  3. Pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri, tidak lagi mengandalkan sistem poin.

Pembaruan ini menjadi wujud keberlanjutan dan pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaankinerja. Mulai 1 Januari 2025 nanti, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja . Dengan langkah ini, Kemendikdasmen dan BKN berkomitmen membangun ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. (sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah)

Share:

Alkana

 

Alkana adalah senyawa kimia yang termasuk dalam golongan hidrokarbon alifatik jenuh yang mempunyai rumus umum CnH2n+2.

Alkana adalah senyawa organik yang terdiri dari atom karbon (C) dan hidrogen (H) yang terikat melalui ikatan tunggal. Senyawa ini termasuk dalam golongan hidrokarbon alifatik jenuh. "Jenuh" di sini berarti semua atom karbon dalam molekul telah terikat pada atom lain sebanyak mungkin, sehingga tidak ada ikatan rangkap atau rangkap tiga.

Ciri khas alkana
  1. Ikatan tunggal, semua ikatan antara atom karbon pada alkana adalah ikatan tunggal. Artinya, setiap atom karbon terikat pada empat atom lainnya dengan ikatan tunggal.
  2. Rantai terbuka, alkana memiliki rantai karbon yang terbuka, tidak membentuk cincin.
  3. Jenuh, karena semua ikatannya tunggal, alkana disebut sebagai senyawa jenuh.
Suku-suku Alkana

n= jumlah atom C

(suku ke)

Rumus Molekul

Nama Alkana

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

CH4

C2H6

C3H8

C4H10

C5H12

C6H14

C7H16

C8H18

C9H20

C10H22

metana

etana

propana

butana

pentana

heksana

heptana

oktana

nonana

dekana

Deret Homolog

Deret homolog adalah satu golongan senyawa yang suku-sukunya berurutan berbeda dengan CH2. Deret homolog mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

  1. sifat kimia mirip,
  2. rumus umum sama,
  3. suku-suku berurutan berbeda CH2,
  4. perbedaan Mr antara dua suku berurutan sebesar 14,
  5. makin panjang rantai karbon makin tinggi titik didih.
Isomeri

Isomeri adalah senyawa-senyawa yang mempunyai rumus molekul (jumlah atom C) sama tetapi berbeda rumus struktur.
Contoh
alkanaTata Nama Alkana

  1. Cari rantai C yang terpanjang sebagai rantai utama. Bila terdapat dua atau lebih, dipilih yang mempunyai cabang terbanyak.
  2. Lingkari cabang-cabang yang terikat pada rantai utama sebagai alkil (metil, etil, propil) dan seterusnya dengan simbol R.
  3. Atom C ujung yang paling dekat alkil diberi nomor urut 1, 2, 3 dan seterusnya.
  4. Jika penomoran sama dari kedua ujung rantai utama, maka harus dipilih sehingga cabang/alkil yang harus ditulis.terlebih dahulu mendapat nomor terkecil.
  5. Jika terdapat 2 atau lebih alkil yang sama, cukup ditulis satu alkil dengan diberi awalan (di = 2, tri = 3, tetra = 4, penta = 5 dan seterusnya).
  6. Alkil-alkil ditulis menurut urutan alfabetik ( etil – butil – isobutil – isopropil – metil – propil – sekunderbutil – tersierbutil)
  7. Penulisan namaalkana: (posisi + nama cabang/alkil) + nama rantai utama.

Contoh

alkana

Contoh
Cara penulisan nama IUPAC suatu senyawa

alkana

Gugus Alkil

Yang dimaksud dengan gugus alkil adalah alkana yang telah kehilangan satu atom H. Gugus alkil mempunyai rumus umum CnH2n+1.

Struktur

Nama

CH3-

CH2CH2-

CH3CH2CH-

CH3(CH2)2CH2-

CH3(CH2)3CH2-

metil

etil

propil

butil

pentil (amil)

 

Share:

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman